Fahri Hamzah : RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Diselesaikan – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang dilakukan DPR periode 2014-2019 dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, DPR periode ini ingin agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Karena regulasi tersebut dapat menjadi basis bagi penegasan Indonesia sebagai negara maritim.
“Tentunya jika metode pembahasannya dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan benar. Sekarang kan sudah terbentuk pansusnya dan ini merupakan kemajuan yang luar biasa,” kata Fahri Hamzah kepada pers usai menerima Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis
Oleh karena itu, proses pembahasan RUU Daerah Kepulauan perlu dipantau, mengingat akhir dari waktu keanggotaan DPR periode 2014-2019 hingga 30 September mendatang.
“Maka dari itu, delapan provinsi kepulauan sebagai seponsornya atau salah satu pendukung tentunya DPR ingin mereka memperluas basis dukungannya agar pembahasannya lancar,” ujar Fahri.
Pertama, mereka meminta meminta kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam laut 0-12 mil atau lebih di dalam wilayah provinsi kepulauan dan 0-12 mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas yang diukur dari wilayah pulau terluar tetap menjadi kewenangan provinsi.
Kedua, Nurdin juga meminta pemerintah pusat memberikan alokasi anggaran dana khusus kepulauan antara 3-5 persen dari APBN di luar pagu dana transfer umum yang diprioritaskan untuk pengembangan sektor ekonomi kelautan dan pembangunan infrastruktur.
Ketiga, kebijakan kawasan strategis nasional dan kebijakan lainnya harus bersinergi dan tidak mengurangi kewenangan provinsi yang berciri kepulauan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.