Dukung Digitalisasi Layanan Hukum, Lapas Saparua Ikuti Sosialisasi E-grasi
Saparua, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saparua menunjukkan komitmen dalam mendukung transformasi digital layanan hukum dengan mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi (17/07).
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, pukul 12.00 WIB hingga selesai melalui laman resmi ahu.go.id. Acara tersebut diikuti oleh berbagai unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, termasuk Lapas Saparua yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi, Rafael P. Wosia.
Fokus utama dari diseminasi ini adalah penyampaian materi tentang kebijakan baru layanan grasi berbasis elektronik atau dikenal dengan istilah e-Grasi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kementerian Hukum dan HAM dalam mendorong modernisasi pelayanan publik di bidang hukum, khususnya dalam pengajuan permohonan grasi bagi narapidana.
Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mendalam terkait substansi perubahan regulasi dan tata cara teknis pengajuan grasi secara digital. Sistem e-Grasi diharapkan mampu menciptakan layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
Kasubsi admisi dan orientasi Rafael P. Wosia, perwakilan dari Lapas Saparua, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam menambah wawasan petugas mengenai transformasi digital dalam layanan pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan zoom diseminasi ini, kami memahami langkah-langkah konkret yang harus dilakukan dalam proses pengajuan grasi berbasis elektronik. Ini tentu akan mendukung pelayanan yang lebih efisien di Lapas Saparua,” ungkap Rafael.
Kepala Lapas Saparua, Pramuaji Buamonabot, turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen AHU tersebut. Ia menilai bahwa penyederhanaan prosedur dan digitalisasi layanan grasi merupakan terobosan yang sangat positif dalam mendukung prinsip keterbukaan dan efektivitas birokrasi.
“Kami juga sangat menyambut baik kebijakan e-Grasi ini. Selain mempermudah proses, sistem ini juga mendorong percepatan layanan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tentunya kami akan terus mendukung setiap langkah pembaruan sistem demi memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan dan masyarakat,” ujar Pramuaji.


