Dugaan Penyimpangan 32,5 Milyar APBD 2018 Maluku, Huwae Adukan Rahakbauw Ke Polda

Dugaan Penyimpangan 32,5 Milyar APBD 2018 Maluku, Huwae Adukan Rahakbauw Ke Polda
Dugaan Penyimpangan 32,5 Milyar APBD 2018 Maluku, Huwae Adukan Rahakbauw Ke Polda

Dugaan Penyimpangan 32,5 Milyar APBD 2018 Maluku, Huwae Adukan Rahakbauw Ke Polda – Hububangan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw (RR) memanas. Edwin resmi melaporkan Richard Ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Kamis, (17/5/2018). Ketua DPD PDIP Maluku ini datang bersama pengacaranya dan langsung melaporkan fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.

Edwin mengungkapkan, ia melaporkan Richard ke Polda Maluku terkait dua masalah pidana. Yakni dugaan pencemaran nama baik, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2018 senilai Rp32.5 Miliar. Laporan penggunaan APBD Maluku disampaikan Edwin di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *