Dugaan Penyimpangan 32,5 Milyar APBD 2018 Maluku, Huwae Adukan Rahakbauw Ke Polda – Hububangan Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae dan Wakil Ketua DPRD Maluku Richard Rahakbauw (RR) memanas. Edwin resmi melaporkan Richard Ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Kamis, (17/5/2018). Ketua DPD PDIP Maluku ini datang bersama pengacaranya dan langsung melaporkan fungsionaris DPD Partai Golkar Maluku itu di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Edwin mengungkapkan, ia melaporkan Richard ke Polda Maluku terkait dua masalah pidana. Yakni dugaan pencemaran nama baik, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun 2018 senilai Rp32.5 Miliar. Laporan penggunaan APBD Maluku disampaikan Edwin di Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
“Hari ini saya sudah melaporkan Richard Rahakbauw, untuk tindak pidana pencemaran nama baik terhadap saya. Dia (Richard) mengatakan saya penipu. Laporan tersebut resmi diterima Polda Maluku di bagian SPKT. Setelah ini saya juga akan melaporkan yang bersangkutan di Ditreskrimsus Polda Maluku, tentang dugaan penyimpangan APBD Provinsi Maluku Tahun 2018 sejumlah Rp32.5 Miliar. Jadi ini laporan yang berlanjut, saya juga harus memberikan keterangan kepada Ditreskrimsus Polda Maluku,” ”kata Edwin kepada wartawan di Polda Maluku. (Sumber : Terasmaluku)