DPP Partai Demokrat Serahkan Surat Tugas ke MI-BMW

- Kontributor

Senin, 13 Mei 2024 - 21:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SALAWAKU, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyerahkan surat tugas calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Murad Ismail dan Michael Wattimena.

MI-BMW yang merupakan Calon Gubernur Maluku dan Calon Wakil Gubernur Maluku akhirnya mengkantongi surat tugas partai Demokrat.

Surat tugas tersebut diterima langsung oleh Calon Wakil Gubernur di kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Senin (13/5/2024) diserahkan langsung oleh wakil sekjen DPP Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tugas tersebut dengan Nomor : O64 /ST/CAKADA/SATGAS.PD/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dengan perihal Surat tugas Korsolidasi ditujukan kepada Drs Murad Ismail Calon Gubernur Provinsi Maluku dan Michael Wattimena Calon wakil Gubernur Provinsi Maluku.

Baca juga :  Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Surat Permohonan Saudara peda tanggal 13 Mei 2024 tentang Permohonan Tugas Calon Kepala Daerah Provinsi Maluku maka dengan ini kami berikan Surat tugas kepada Saudara untuk: pertama, melaksanakan komunikasi politik dengan partai-partai politik sahabat agar segera terpenuhi persyaraten dukungan mimimal 20% koali partai politik untuk menjadi Pasangan Calon Gubernur dan Calon Walal Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2024.

Baca juga :  Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

Kedua, melaporkan hasil survey terkini dan koalisi Partai Politik yang sudah diperoleh kepada DPP Partai Demokrat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Ketiga, dalam pelaksanaanaya DPP Partai Demokrat akan melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil laporan dan survey jika dipandang perlu.

Selanjutnya ke empat, Surat Tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan etika politik Partai Demokrat dan Perundangan undangan yang berlaku.

Kelima, Surat Tugas ini berlaku selama satu bulan dan berakhir pada tanggal 12 juni 2024. (NN)

Berita Terkait

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon
Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku
Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN
RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun
Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon
Zest Laundry Telah Hadir di Ambon
Ka BPJN Maluku : Pempus Setujui Alokasi Anggaran Benahi Insfrastruktur Jalan & Jembatan di SBT
Klaster Salawaku Dialog Lintas Agama dan Budaya Bangun Kehidupan Harmonis di Maluku
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:33 WIT

Zest Laundry Gelar Morning Tea Bersama Pimpinan Perbankan di Ambon

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:47 WIT

Dr Aqua Sebut Masalah Komunikasi Picu Turunnya Prestasi Olahraga Maluku

Kamis, 22 Mei 2025 - 00:18 WIT

Pemprov Maluku Dukung Peningkatan Cakupan Peserta Program JKN

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:07 WIT

RBS Jadi Pimpinan Sidang Munas XII SOKSI Terpilihnya Mukhamad Misbakhun

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Berita Terbaru