Dorong Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi Terpadu

- Kontributor

Rabu, 30 Oktober 2024 - 05:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Salawaku – Guna memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan optimal dan tepat guna, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon menggandeng Balai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawas Tenaga Kerja Regional I Provinsi Maluku untuk memberikan edukasi terpadu kepada badan usaha yang menunggak iuran, Kamis (24/10/2024).

Edukasi ini terbukti ampuh, pasalnya beberapa badan usaha mendaftarkan pekerjanya. Dan ada juga badan usaha baru yang mendaftarkan perusahaannya dan pekerjanya.

Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial,setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta program jaminan sosial dan memberikan datanya secara lengkap dan benar.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ambon, Harbu Hakim mengatakan bahwa jika hal tersebut tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

“Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta Program JKN. Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja meningkat dan lebih optimal,” ujar Harbu.

Harbu menambahkan bahwa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan utama sangat diperlukan demi tercapainya kepatuhan badan usaha dalam hal pendaftaran, pemberian data maupun pembayaran iuran.

 “Kami meminta dukungan dari pemangku kepentingan, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maupun Dinas Penanam Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menyampaikan data yang dibutuhkan dalam upaya penegakan kepatuhan Program JKN. Kami berharap tim ini dapat bekerjasama dengan baik sehingga angka kepatuhan dapat kita tingkatkan dan seluruh pekerja mendapatkan manfaat kepesertaan JKN sesuai dengan ketentuan,” ungkap Harbu.

Lanjutnya, Harbu berharap agar badan usaha yang telah terdaftar di Program JKN, segera memperbaharui data pekerja dan anggota keluarganya.

“Kami berharap setelah selesai kegiatan sosialisasi ini, bapak/ibu pic badan usaha agar langsung memperbaharui data pekerja dan anggota keluarga dari pekerja tersebut,” imbuh Harbu.

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Kelas A, M. Hanny Kakerissa, SH., MH menyampaikan bahwa kolaborasi pada saat melakukan pemeriksaan dan pengawasan kepatuhan dengan pihak BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang ditujukan satunya kepada Dinas Tenaga Kerja.

Dengan adanya instruksi tersebut, Hanny Kakerissa berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Program JKN, khususnya di wilayah Kota Ambon.

“setelah sosialisasi ini, saya berharap agar perusahaan lebih paham terkait kepatuhan terhadap Program JKN ini yang merupakan hak pekerja dan kewajiban dari pemberi kerja,” tambah Hanny.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ambon, Stenly J Nanlohy menyampaikan proses perizinan untuk badan usaha telah dilaksanakan sebagaimana aturan yang berlaku.

“Sampai saat ini, kami masih tetap mewajibkan setiap badan usaha yang ingin membuat penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), salah satu syaratnya adalah wajib aktif sebagai Peserta JKN. Selain itu, kami juga bersinergi melalui forum koordinasi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ucap Stenly. (NN)

Berita Terkait

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal
Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025
Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga
PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU
Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM
2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final
Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:47 WIT

PT Trijaya Delapandelapan Mineral Bantah Tudingan Operasional Ilegal

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:55 WIT

Hasil Opname Stok Ikan di PPN Ambon Aman Penuhi Kebutuhan Natal dan Tahun 2025

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:29 WIT

Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga

Sabtu, 21 Desember 2024 - 11:16 WIT

PEMPROV MALUKU TERIMA LHP SEMESTER II TAHUN 2024 DARI BPK PROVINSI MALUKU

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:12 WIT

Kepala PPN Ambon Jafar Sahubawa Terima Kunjungan Menteri ESDM

Sabtu, 30 November 2024 - 12:38 WIT

2M Tinggu Hasil Pilkada Maluku Final

Sabtu, 30 November 2024 - 08:35 WIT

Indosat Beri Dukungan Layanan Telekomunikasi Gratis Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Jumat, 29 November 2024 - 12:36 WIT

Usai Pilkada 2M Mancing Bersama di Walang Pasir Putih

Berita Terbaru

Budaya

Matasiri Menyambut Upu Latu Nusa Barakate Yang Baru

Kamis, 6 Feb 2025 - 04:09 WIT

Pemerintahan

BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund

Selasa, 4 Feb 2025 - 11:45 WIT