Ditjenpas Maluku Siapkan Standar Baru, Klien Pemasyarakatan Didorong Mandiri

Ambon, Salawaku– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku memperkuat layanan bagi klien pemasyarakatan melalui penyusunan standar pemberdayaan yang lebih terarah dan terukur.

Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon, Kamis (3/9/2026).

FGD melibatkan Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Kepala Bapas Kelas II Ambon serta para Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Forum tersebut menjadi ruang untuk menyempurnakan rancangan standar layanan yang sebelumnya telah disusun. Berbagai pengalaman dan masukan dari petugas di lapangan dihimpun agar standar yang nantinya diterapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku menegaskan, pemberdayaan klien pemasyarakatan harus memiliki sistem yang jelas dan tidak berhenti pada kegiatan yang bersifat sementara.

“Kita ingin pemberdayaan klien pemasyarakatan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar kegiatan yang dilaksanakan sesaat. Harus ada standar yang menjadi pedoman bersama,” tegasnya.

Menurutnya, standar tersebut nantinya mencakup sejumlah tahapan, mulai dari identifikasi potensi dan kebutuhan klien, pemberian keterampilan, membuka akses pekerjaan maupun usaha, hingga pendampingan dan evaluasi.

Dengan pola tersebut, proses pembimbingan diharapkan mampu memberikan hasil yang lebih nyata dalam mendukung reintegrasi sosial sekaligus kemandirian ekonomi klien pemasyarakatan.

Penyusunan standar juga dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara Bapas, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan para pemangku kepentingan lainnya.

Adanya pedoman yang sama diharapkan membuat setiap tahapan pemberdayaan dapat berjalan lebih terarah, terukur, konsisten dan berkelanjutan.

Kanwil Ditjenpas Maluku menempatkan penyusunan standar layanan ini sebagai salah satu tahapan penting dalam proyek perubahan untuk mewujudkan reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi bagi klien pemasyarakatan.

Melalui standar tersebut, pemberdayaan diharapkan menjadi bagian integral dari proses pembimbingan, sehingga klien pemasyarakatan memiliki bekal yang lebih kuat untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *