Caleg Gerindra Malteng Terindikasi Kasus KDRT

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caleg Gerindra Malteng Terindikasi Kasus KDRT – Sejumlah kabar kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) muncul kembali sejak awal 2019.Bahkan, sejumlah peristiwa KDRT banyak yang berakhir menjadi tragedi.

Baru – baru ini beredar video Rekaman Aksi KDRT Calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019 Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dapil III Kabupaten Maluku Tengah yang berinisial SH, yang kini masih aktif menjadi Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah Periode 2014-2019.

Video Rekaman Aksi KDRT Caleg Gerindra Malteng

Dalam rekaman Video tersebut terlihat ada percekcokan antara SH dan Istrinya,tampak SH mengancam istrinya (Y.Talaohu) dengan membawa senjata tajam.


Berdasarkan Informasi terakhir yang diperoleh, kasus Pidana yang dilakukan oleh SH sudah dilaporkan namun belum ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Sampai Saat ini belum ada informasi ttentang sangsi yang akan diterima oleh para Caleg terkait Kasus KDRT.

Terlibat KDRT, Caleg Bakal Terpental

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini tengah menggodok peraturan yang menjadi dasar tindakan KDRT,

Menurut Komisioner KPU Viryan aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.

Baca juga :  “449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

“Bagaimana kalau dia juga menjadi tersangka terkait KDRT, itu masih dibahas,” ucap Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Peraturan tersebut akan dibahas dalam rapat pleno perancangan PKPU sebelum dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan depan.

Selain kasus KDRT, KPU juga mempertimbangkan untuk mengeliminasi caleg dari daftar calon sementara jika ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan terhadap anak.

Viryan mengakui ada yang mengusulkan aturan tersebut agar dimuat dalam PKPU pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019.

Berita Terkait

“449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah
Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon
Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita
Wagub: MIP Bakal Jadi Pusat Distribusi Logistik Indonesia Timur
Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter
Usemahu: Rencana Lokasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon terpadu di Desa Waisarisa Harus Dikaji
Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran Tetap Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:12 WIT

“449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:47 WIT

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:10 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:35 WIT

Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:51 WIT

Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT