BPK Beri Opini LKPD Pemkab SBB WDP
Ambon, Salawaku– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2024.
Opini ini diberikan usai BPK melakukan pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan Senin (16/6/2025) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Senin (16/6/2025) oleh kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hari Haryanto.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut, diantaranya
Pengelolaan Kas di Bendahara BOSP belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan saldo Kas di Bendahara BOSP tidak dapat diyakini kewajarannya;
Penatausahaan Aset Tetap belum tertib yang mengakibatkan penyajian Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya dan
Penatausahaan aset lain -lain belum memadai yang mengakibatkan ketekoran Kas di Bendahara Pengeluaran yang merupakan permasalahan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat segera dipulihkan dan berpotensi tidak dapat tertagih.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat,” tandas Kepala BPK.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Hari Haryanto, dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2024, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2024 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut, diantaranya
Pengelolaan Kas di Bendahara BOSP belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan saldo Kas di Bendahara BOSP tidak dapat diyakini kewajarannya;
Penatausahaan Aset Tetap belum tertib yang mengakibatkan penyajian Aset Tetap dalam Neraca per 31 Desember 2024 tidak dapat diyakini kewajarannya; dan
Penatausahaan Aset Lain – Lain belum memadai yang mengakibatkan ketekoran Kas di Bendahara Pengeluaran yang merupakan permasalahan tahun-tahun sebelumnya tidak dapat segera dipulihkan dan berpotensi tidak dapat tertagih.
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam sambutan penutupnya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan. (NN)



