Bapas Ambon dan Disnaker Siapkan Implementasi Pidana Kerja Sosial di Kota Ambon
Ambon, Salawaku– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon menjajaki kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon terkait rencana pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Pembahasan tersebut berlangsung dalam kunjungan kerja Bapas Ambon ke Disnaker Kota Ambon, Kamis (5/3).
Pertemuan ini membahas sejumlah persiapan awal menjelang penandatanganan kerja sama antara kedua instansi, termasuk aspek teknis pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kota Ambon. Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan antara lain penyediaan lokasi pelaksanaan kerja sosial, mekanisme penempatan klien pemasyarakatan, serta pola koordinasi antarinstansi agar program tersebut dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat.
Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak Bapas Ambon, Nasir Nurdin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan organisasi perangkat daerah di Kota Ambon merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan optimal.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi pemerintah daerah sangat diperlukan guna menyediakan ruang dan kegiatan kerja sosial yang sesuai bagi klien pemasyarakatan. Dengan demikian, pidana kerja sosial tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum, tetapi juga sarana pembinaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Ambon, Nanda M. Putra. Ia menekankan pentingnya kesiapan teknis sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan program berjalan tertata dan mudah diawasi.
“Koordinasi sejak awal akan memudahkan proses penempatan klien serta pengawasan selama mereka menjalani pidana kerja sosial. Kami ingin memastikan sistem pelaksanaannya jelas, mulai dari penentuan lokasi kerja sosial hingga mekanisme pembimbingan klien,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Ambon, Vedya Kuncoro, menyatakan pihaknya siap mendukung rencana kerja sama tersebut. Ia menilai pidana kerja sosial dapat menjadi bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat sekaligus membuka ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran hukum.
“Kami siap bersinergi dengan Bapas Ambon. Harapannya, program ini tidak hanya bermanfaat bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Kota Ambon,” kata Vedya.
Di tempat terpisah, Kepala Bapas Ambon, Ellen M. Risakotta, menegaskan bahwa rencana kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Ambon sesuai amanat KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Ia berharap sinergi antara Bapas dan Disnaker dapat mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar berjalan baik, terarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Semoga kolaborasi ini dapat memperkuat sistem pembinaan serta memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Ambon berjalan optimal,” pungkasnya.
Melalui pertemuan ini, kedua instansi berharap proses penyusunan kerja sama segera rampung sehingga implementasi pidana kerja sosial di Kota Ambon dapat terlaksana secara terukur, terarah, dan memberikan dampak sosial yang konstruktif.


