Jakarta, Salawaku- Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekukan 11 izin kapal yang diduga melakukan pelanggaran alin muat atau transhipment di Laut Arafura.
Langkah ini diambil terhadap 10 izin kapal penangkap ikan dan 1 kapal pengangkut ikan yang ditangkap akhir Februari lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif, dalam rilisnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Latif menyampaikan, kesepuluh kapal tersebut kini diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual, Jumat (28/2/2025) lalu. Sementara, 1 kapal masih dalam pemantauan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut dengan inisial KM. MS 7A. Saat dilakukan pemeriksaan, sudah tidak ada ikan di kesepuluh kapal ini dan diduga sudah dipindahkan semua,’ jelasnya.
Mantan Kapolda Maluku ini mengatakan Transhipment merupakan pelanggaran berat, sehingga pembekuan izin kapal ini dilakukan sebagai sanksi awal berupa tindakan administratif terhadap kapal perikanan yang melanggar ketentuan atas rekomendasi dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kapal-kapal tersebut diduga terindikasi melanggar pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 317 ayat (1) huruf g Jo Pasal 320 ayat (3) huruf g PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” tandasnya . (NN)