Menu

Mode Gelap
Deformasi Batuan, Penyebab Gempa Magnitudo 6,3 di Laut Banda Terobosan Baru, Pj. Bupati Malteng Berkantor di Setiap Kecamatan Selama Tiga Hari AGP Beri Penghargaan Umroh Nelayan Prestasi di Tual Ini Langkah Sahubawa Perangi Stunting di Maluku Tengah Sahubawa Silaturahmi dengan KPN dan Kepsek Se-Kecamatan Salahutu

Covid-19 · 2 Okt 2021 09:36 WIT ·

Kurangnya Kesadaran Masyarakat, PSBB Tahap III Akan Lebih Diperketat


Kurangnya Kesadaran Masyarakat, PSBB Tahap III Akan Diperketat Perbesar

Kurangnya Kesadaran Masyarakat, PSBB Tahap III Akan Diperketat

Kurangnya Kesadaran Masyarakat, PSBB Tahap III Akan Diperketat – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, sesuai data terakhir dari gugus tugas nasional, Kota Ambon masih masuk pada zona merah. Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) terus bersinergi untuk melakukan upaya penanganan.

Kata Walikota, hal itu terjadi bukan berarti Pemkot tidak bekerja, tapi karena secara sinergi belum ada kesadaran dari masyarakat.

“Untuk itu, dapat dipastikan bahwa kita akan lanjutkan PSBB transisi tahap III,” ujar Walikota, Kamis (13/8/2020)

Dalam PSBB transisi tahap III, pengawasan akan lebih ditingkatkan, terutama aktivitas pada tiga sektor, yakni di pasar, perkantoran serta rumah makan dan atau rumah kopi agar dapat menekan angka terkonfirmasi yang saat ini terus meningkat,

“Tiga sektor itu yang akan menjadi target pengawasan kita dua minggu kedepan nanti,” terangnya.

Untuk pasar, Pemkot dan TNI/Polri telah merencanakan untuk melakukan bakti sosial dengan mengadakan rapid test atau swab test secara masal. “Jika kemudian terdapat potensi klaster baru, maka akan diambil langkah-langkah pengamanan,” kata Walikota.

Sedangkan terhadap, restoran, rumah kopi, rumah makan, cafe dan sejenisnya akan diperketat dengan tetap memberlakukan 50 persen pengunjung, dan bila perlu kembali membatasi makan minum di tempat.

“Jika kemudian ada kelalaian yang dilakukan oleh pemilik usaha, maka akan diberikan peringatan, bila perlu tempat usaha itu ditutup,” ungkapnya.

Sementara terhadap sektor perkantoran, juga sama. Seluruh instansi perkantoran, baik pemerintah maupun swasta akan disurati agar membatasi jumlah pegawai yang masuk, yakni 50 persen secara bergantian, tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Menurut saya, ini harus kita ambil tindakan tegas supaya kita bisa memproteksi masyarakat kita secara baik,” jelasnya.

Mulai Senin depan, sosialisasi dengan seluruh unsur perkantoran baik swasta mapun instansi pemerintah akan dilakukan. Seluruh unsur di perkantoran wajib mengikuti sosialisasi agar dapat menjadi agen untuk memberikan informasi kepada seluruh pegawai yang ada di masing-masing perkantoran.

Sebab, semakin banyak orang tahu tentang tbahaya covid-19, maka akan membantu orang untuk bertindak secara mandiri. “Itu beberapa langkah yang akan kita tempuh, tapi saya pastikan PSBB transisi tahap ketiga akan kita lanjutkan,” jelasnya. (Source : Britabeta)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Tim Kreatif

Baca Lainnya

Ancaman Corona, Percairan THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Dipertimbangkan

2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

Ancaman Corona, Percairan THR dan Gaji ke-13 PNS Akan Dipertimbangkan

“Calon” Vaksin Covid-19 Akan Diumumkan Pada 23 April di Turki

2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

“Calon” Vaksin Covid-19 Akan Diumumkan Pada 23 April di Turki

GTPPC-19 : Vaksin Corona Paling Cepat Tahun Depan

2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

Vaksin Corona Paling Cepat Tahun Depan

Dalam Sehari, Pasien Positif Covid-19 di Maluku Bertambah 12 Orang

2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

Pasien Positif Covid-19 di Maluku Bertambah 12 Orang

Gustu Kota Ambon Buka Data Pasien Covid-19, Cek Disini

2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

Maluku dapat 1.200 Dus Obat Herbal Anti Covid dari Wuhan

2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

Maluku dapat 1.200 Dus Obat Herbal Anti Covid dari Wuhan
Trending di Covid-19

Sorry. No data so far.