Kecelakaan di Maluku Melonjak, 90 Persen Pelaku Tak Kantongi SIM
Ambon, Salawaku- Angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Maluku sepanjang 2026 menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga September, tercatat 150 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia mencapai 28 orang dan kerugian material sekitar Rp370 juta.
Yang menjadi perhatian serius, sebanyak 132 orang atau sekitar 90 persen pelaku kecelakaan diketahui tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Data tersebut dipaparkan Kasubditbinops Ditlantas Polda Maluku, AKBP Janny Parinussa, mewakili Dirlantas Polda Maluku dalam Diskusi Publik Katong Peduli Ambon Manise Bebas Macet di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (15/9/2026).
Janny mengatakan, angka kecelakaan tahun ini telah melampaui catatan sepanjang 2025. Tahun lalu tercatat 95 kasus kecelakaan, dengan 16 korban meninggal dunia dan kerugian material sekitar Rp222 juta.
Sementara hingga September 2026, kasus kecelakaan telah mencapai 150 kasus atau meningkat 55 kasus dibandingkan sepanjang 2025. Jumlah korban meninggal juga bertambah dari 16 menjadi 28 orang.
Kondisi tersebut dinilai mengkhawatirkan karena tahun 2026 masih menyisakan beberapa bulan.
“Data kecelakaan menunjukkan bahwa persoalan keselamatan lalu lintas masih menjadi perhatian serius. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah banyaknya pengendara yang terlibat kecelakaan ternyata belum memiliki SIM,” jelas Janny.
Sepeda Motor Paling Dominan
Tingginya angka kecelakaan juga tidak terlepas dari pertumbuhan jumlah kendaraan, khususnya sepeda motor.
Data 2025 mencatat jumlah kendaraan roda dua mencapai 358.867 unit. Dalam data kecelakaan yang dipaparkan Ditlantas Polda Maluku, sepeda motor menjadi kendaraan yang paling dominan terlibat kecelakaan dengan 210 kendaraan.
Sementara kendaraan mobil tercatat sembilan unit dan bus sebanyak 20 unit.
Dominasi sepeda motor tersebut menunjukkan tingginya risiko pengguna kendaraan roda dua, terutama di tengah mobilitas masyarakat yang semakin padat.
Dari sisi waktu kejadian, periode malam hingga tengah malam menjadi waktu paling rawan.
Pada pukul 00.00–06.00 WIT tercatat 12 kasus, pukul 06.00–12.00 WIT sebanyak 18 kasus, dan pukul 12.00–18.00 WIT sebanyak 32 kasus.
Sedangkan angka tertinggi terjadi pada pukul 18.00–24.00 WIT, yakni mencapai 47 kasus.
Rendahnya visibilitas, kelelahan pengendara serta meningkatnya aktivitas masyarakat pada malam hari menjadi sejumlah faktor risiko yang perlu diantisipasi.
Generasi Muda Jadi Perhatian
Selain kendaraan dan waktu kejadian, kelompok usia muda juga menjadi perhatian Ditlantas.
Sebanyak 40 orang dari data kecelakaan berada pada rentang usia 17–21 tahun. Berdasarkan latar belakang pendidikan, lulusan SLTA/sederajat menjadi kelompok terbesar dengan 123 orang.
Sementara lulusan SMP tercatat 3,8 persen, SD 0,2 persen dan diploma/sarjana 12,3 persen.
Dari sisi pekerjaan, kelompok belum atau tidak bekerja menjadi yang terbesar dengan 57 orang, disusul pelajar/mahasiswa sebanyak 40 orang.
Dengan demikian, terdapat 97 orang dalam data tersebut yang berasal dari kelompok belum bekerja maupun pelajar/mahasiswa.
“Ini memperkuat pentingnya edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda sejak bangku sekolah,” katanya.
Polisi Perkuat Edukasi hingga Penindakan
Menghadapi kondisi tersebut, Ditlantas Polda Maluku bersama Polresta Ambon menyiapkan tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif dan represif.
Pada sisi preemtif, kepolisian memperkuat edukasi kepada pelajar dan generasi muda. Sepanjang September 2026, tercatat 415 kegiatan edukasi, termasuk 135 kegiatan sambang masyarakat serta 82 kegiatan Police Go To School dan Police Go To Campus.
Sementara langkah preventif dilakukan melalui peningkatan patroli, khususnya pada pukul 18.00–00.00 WIT melalui patroli Blue Light.
Sejumlah lokasi menjadi perhatian, antara lain Jembatan Merah Putih (JMP), jalur arteri perbatasan kota dan kawasan Simpang Mardika.
Secara keseluruhan, kegiatan preventif Ditlantas dan Polresta Ambon pada September 2026 mencapai 3.856 kegiatan, terdiri dari 1.850 pengaturan lalu lintas, 945 patroli hunting dan Blue Light, 620 penjagaan titik rawan serta 441 kegiatan pengawalan.
Untuk penegakan hukum, kepolisian mengoptimalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada September 2026 tercatat 2.185 tindakan represif. Sebanyak 1.750 tindakan atau 80 persen berupa teguran simpatik, sedangkan 435 tindakan atau 20 persen berupa penindakan tilang melalui ETLE.
Penindakan terutama diarahkan terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus dan melampaui batas kecepatan.
Janny menegaskan, penegakan hukum bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan.
Ditlantas Polda Maluku juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menjadikan jalan raya sebagai arena balap atau tempat menguji kecepatan.
Pelajar yang belum memenuhi persyaratan mendapatkan SIM juga diminta tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum.
“Pesan kepolisian sederhana: patuhi aturan, gunakan perlengkapan keselamatan, jangan ngebut dan jangan berkendara tanpa SIM. Sebab, di balik setiap angka kecelakaan terdapat nyawa manusia yang tidak bisa dikembalikan,” tandasnya.

