Kanwil Kemenkumham Maluku Sosialisasi Posbankum di Negeri Kailolo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku menyelenggarakan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis, 3 September 2026. Kegiatan ini dihadiri perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, unsur Babinsa/Bhabinkamtibmas, calon paralegal, serta warga setempat.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Posbankum merupakan wadah yang berkedudukan di desa untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat setempat, sebagai jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya. Kehadiran Posbankum diharapkan dapat memperluas akses keadilan yang merata, menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, serta membantu penyelesaian masalah hukum di tingkat desa secara mandiri, bijak, dan damai.
Posbankum dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Melalui Posbankum, masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi dan penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, hingga rujukan advokat bagi kasus yang memerlukan penanganan di pengadilan. Kepala Desa turut berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik secara nonlitigasi.
Pelaksanaan Posbankum digerakkan oleh paralegal dan juru damai di bawah supervisi penyuluh hukum dan Pemberi Bantuan Hukum, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta Babinsa/Bhabinkamtibmas. Paralegal bertugas memberikan konsultasi hukum, penyuluhan, pemberdayaan masyarakat, investigasi perkara, negosiasi, pendampingan, advokasi kebijakan, perancangan dokumen, hingga mediasi di luar pengadilan.
Sosialisasi di Negeri Kailolo menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kanwil Kementerian Hukum Maluku, yang saat ini telah membina 1.235 Posbankum dengan 2.428 paralegal terdaftar di seluruh Provinsi Maluku. Kegiatan ini sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan hukum hingga ke desa, memperkuat peran adat dan kearifan lokal, serta menjaga harmoni sosial dan kepatuhan terhadap hukum di tengah masyarakat.


