Saadiah Uluputty Tekankan Penguatan Layanan Ditjenpas Maluku
Ambon, Salawaku– Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menaruh perhatian serius terhadap penguatan layanan pemasyarakatan di Provinsi Maluku.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Kamis (6/8), Saadiah menegaskan pentingnya pemerataan layanan pemasyarakatan yang lebih dekat dengan masyarakat.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, Saadiah mengatakan pelayanan pemasyarakatan harus terus diperkuat melalui pendekatan hukum dan hak asasi manusia (HAM), sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat di daerah kepulauan seperti Maluku.
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah keberadaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang masih berkedudukan di Masohi. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan karena pusat pemerintahan Provinsi Maluku berada di Kota Ambon.
“Karena itu diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan kementerian terkait agar pelayanan pemasyarakatan semakin mudah dijangkau masyarakat, khususnya di ibu kota provinsi,” ujar Saadiah.
Selain menyoroti aspek kelembagaan, legislator Komisi XIII itu juga mengapresiasi berbagai program pembinaan yang terus dijalankan bagi warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Maluku.
Berdasarkan data yang diterimanya, jumlah penghuni lapas dan rumah tahanan di Maluku saat ini mencapai 1.691 orang. Angka tersebut dinilai relatif rendah jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Maluku yang mencapai sekitar 1,8 juta jiwa, sehingga persentasenya tidak sampai satu persen.
Ia menjelaskan, tren jumlah warga binaan dalam beberapa tahun terakhir juga cenderung stabil. Sementara itu, perkara yang paling banyak mendominasi penghuni lapas di Maluku berasal dari tindak pidana sosial dan asusila, disusul kasus narkotika, serta tindak pidana korupsi.
Saadiah menilai kondisi tersebut harus diimbangi dengan pembinaan yang berkelanjutan. Program integrasi sosial yang dijalankan sesuai ketentuan terbaru dinilai menjadi langkah strategis untuk membentuk warga binaan yang siap kembali ke tengah masyarakat.
“Pembinaan tidak hanya berorientasi pada masa pidana, tetapi juga bagaimana warga binaan memperoleh keterampilan, meningkatkan kapasitas diri, serta memiliki kesempatan untuk memulai kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan melalui penguatan pembinaan, pelayanan berbasis HAM, serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.

