Polsek Salahutu Gagalkan Peredaran 200 Liter Sopi, Diamankan Saat Razia di Depan Kantor Kecamatan

Ambon, Salawaku – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) tradisional terus digencarkan jajaran Polsek Salahutu. Dalam razia yang digelar di ruas Jalan Raya depan Kantor Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (14/7/2026), petugas berhasil mengamankan sekitar 200 liter miras tradisional jenis sopi yang diangkut menggunakan bus penumpang.

Razia yang dimulai pukul 11.45 WIT itu dipimpin langsung Kapolsek Salahutu AKP Aris, S.Sos, didampingi Wakapolsek IPDA Rudi Rihulai, serta melibatkan enam personel Polsek Salahutu.

Sasaran operasi meliputi kendaraan roda empat (KR4), kendaraan roda enam (KR6), serta barang bawaan penumpang yang baru tiba dari Dermaga Penyeberangan Waipirit, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sekitar 200 liter sopi yang dikemas dalam satu karung beras, tiga karton, dan satu kantong plastik hitam. Barang haram tersebut diangkut menggunakan Bus Lestari Sayang jurusan Ambon–Piru dengan nomor polisi DE 7009 GU, yang dikemudikan oleh Sardi.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Salahutu untuk proses lebih lanjut.

Selain melakukan penyitaan, petugas juga memberikan imbauan kepada para sopir angkutan umum agar tidak lagi menerima maupun mengangkut barang titipan berupa minuman keras dalam bentuk apa pun, sebagai langkah bersama mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Kapolsek Salahutu menegaskan, razia tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran miras tradisional yang kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan.

Razia berakhir pada pukul 13.45 WIT dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa hambatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *