25 Tersangka Tambang Ilegal Gunung Botak Dijerat Hukum, Mayoritas WNA Asal China
Ambon, Salawaku – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri. Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 22 Juni 2026, penyidik memeriksa keterangan 12 saksi, menganalisis berbagai dokumen, serta mengkaji sejumlah barang bukti dan petunjuk yang diperoleh dari lokasi tambang ilegal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat ahli, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” kata Jeffri.
Dari total tersangka tersebut, sebanyak 12 orang telah diamankan saat operasi penertiban pada 22 Juni 2026 dan resmi ditahan sehari kemudian. Sementara 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan sehingga telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Jeffri, meski tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung, penyidik meyakini para DPO memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Penyidik memiliki keyakinan yang cukup berdasarkan alat bukti yang ada bahwa mereka turut terlibat. Karena tidak ditemukan saat penindakan, status mereka ditingkatkan menjadi DPO,” ujarnya.
Fakta lain yang terungkap, mayoritas tersangka yang telah ditahan merupakan warga negara asing asal China. Dari 12 orang yang kini mendekam di rumah tahanan, 11 orang berstatus WNA dan hanya satu orang merupakan warga negara Indonesia.
Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri menegaskan penegakan hukum di Gunung Botak belum berhenti. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor yang berperan dalam jaringan pertambangan ilegal tersebut.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyidikan dan pengembangan perkara masih terus berjalan,” tegasnya.
Ia mengatakan, langkah tegas pemerintah merupakan bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menata kembali aktivitas pertambangan di Maluku agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jeffri juga menyoroti persoalan Gunung Botak yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang tuntas. Namun, melalui sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, kondisi keamanan di kawasan tersebut mulai terkendali.
“Permasalahan Gunung Botak sudah berlangsung sejak lama dan berkali-kali dilakukan penertiban. Saat ini kondisi keamanan jauh lebih kondusif sehingga memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penataan secara menyeluruh,” katanya.
Pemerintah, lanjut Jeffri, mendukung langkah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam menata kawasan Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, tertib, dan berkelanjutan.


