Dituding Berkeliaran, Ini Jawaban Kuasa Hukum Pejabat BWS Maluku

Ambon, Salawaku – Kuasa hukum Jackson Johannis Tehupuring angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menyoroti vonis ringan dalam kasus dugaan pornografi yang menjerat kliennya. Melalui hak jawab resmi, pihak penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan fakta yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Marselinus Wokanubun, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar, bahkan cenderung menggiring opini publik. S

alah satu poin yang disoroti adalah pernyataan bahwa kliennya tidak pernah ditahan selama proses hukum berjalan.

Menurutnya, hal itu tidak sesuai fakta. Ia menjelaskan bahwa Tehupuring telah menjalani masa penahanan secara sah di Kejaksaan Negeri Ambon sebelum kemudian dialihkan menjadi tahanan kota selama proses persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menilai narasi yang mengaitkan belum dilaksanakannya eksekusi putusan dengan penderitaan korban sebagai bentuk kekeliruan pemahaman hukum. Mereka menegaskan, proses eksekusi belum dapat dilakukan karena terdakwa mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Banding adalah hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Selama proses itu berjalan, eksekusi memang tidak bisa dilakukan,” tegas Marselinus dalam dokumen hak jawab tersebut.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan validitas alat bukti yang digunakan dalam persidangan. Berdasarkan keterangan ahli digital forensik dan ahli pidana yang dihadirkan, disebutkan bahwa bukti berupa gambar atau tangkapan layar yang diajukan tidak pernah diuji secara forensik, sehingga keabsahannya diragukan.

Kuasa hukum juga mengacu pada pendapat ahli yang menyebut bahwa konten yang dikirim dalam ruang privat, seperti percakapan personal, tidak serta-merta memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang Pornografi, khususnya jika tidak disebarluaskan ke publik.

Atas dasar itu, mereka menilai putusan pengadilan tingkat pertama masih menyisakan persoalan hukum yang perlu diuji kembali di tingkat banding.

Lebih lanjut, Marselinus menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke Dewan Pers dan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi sekaligus upaya meluruskan informasi yang beredar di publik terkait perkara yang tengah bergulir tersebut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *