Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan Barang Bukti, Soroti Selisih 300 Drum dalam Kasus di Polda Maluku
Ambon, Salawaku– MN Latuconsina Cs Kuasa hukum Ibu Hartini kembali mengungkap sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam penanganan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, khususnya terkait barang bukti yang disita.
Dalam keterangannya kepada awak media di Ambon, Senin (6/4/2026) tadi malam, mereka menyebut adanya perbedaan signifikan antara jumlah barang awal dengan barang bukti yang saat ini tercatat dalam proses hukum.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen pembelian, terdapat pengadaan barang berupa sekitar 300 drum yang ditandatangani oleh Erick Risakota atas perintah seseorang yang disebut sebagai Haji Khohimar.
“Barang tersebut awalnya berjumlah sekitar 300 drum dan dikirim dari Surabaya menuju Ambon. Dalam perjalanannya, sempat terjadi berbagai dinamika, termasuk adanya dugaan permintaan sejumlah uang agar barang dapat dilepas,” ungkap kuasa hukum.
Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah pada barang bukti yang telah diamankan oleh penyidik.
Menurut mereka, saat proses awal, jumlah barang yang diamankan masih utuh. Bahkan, saat berada di lokasi tertentu, jumlahnya disebut masih lengkap sesuai pengiriman awal.
“Fakta yang kami temukan, saat awal diamankan jumlahnya masih utuh. Namun saat ini, barang bukti yang tercatat di Ditreskrimsus Polda Maluku hanya sebanyak 46 karton,” jelasnya.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 244 karton yang dinilai tidak jelas keberadaannya.
Kuasa hukum pun mempertanyakan hal tersebut kepada pihak penyidik.
“Pertanyaan kami, di mana sisa barang tersebut? Mengapa tidak seluruhnya dijadikan barang bukti? Apakah telah terjadi proses lain di luar penanganan hukum atau bagaimana?” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menyinggung kemungkinan adanya peredaran barang sebelum seluruhnya diamankan, meskipun hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut.
Atas berbagai temuan tersebut, kuasa hukum mendesak agar Ditreskrimsus Polda Maluku memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan kepada publik.
Mereka berharap seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, serta mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.


