Sidang Ungkap Kejanggalan BAP, Saksi Sebut Pemeriksaan Dilakukan di Kafe Bukan di Kejati

Ambon, Salawaku– Persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera kembali digelar pada Kamis (12/3/2026) dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga saksi tersebut yakni Rovina Kelitadan selaku Manager Keuangan, Maria Safsafubun sebagai staf, serta Jacob Lamere yang menjabat Manager Pemasaran.

Dalam persidangan, saksi Rovina Kelitadan mengungkapkan bahwa pemeriksaan dirinya oleh penyidik Jaksa Garuda Cakti Vira Tama sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 21 November 2025 tidak dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon.

Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan justru berlangsung di sebuah kafe di kawasan Batu Meja, Ambon.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Korneles Serin, SH., MH., menyampaikan keberatan kepada majelis hakim terkait sistem pemeriksaan saksi yang dilakukan melalui sambungan Zoom. Menurutnya, saat Jaksa Penuntut Umum mengajukan pertanyaan, jaringan internet berjalan dengan baik.

Namun ketika giliran penasihat hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi, terjadi gangguan sinyal yang diduga menghambat proses penyampaian pertanyaan secara jelas.

Keberatan lainnya juga disampaikan saat Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim agar keterangan ahli Dr. Prija Djatmika, SH., MS., dapat didengar melalui sambungan Zoom.

Menanggapi hal tersebut, Korneles Serin mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan ahli. Berdasarkan dokumen BAP tertanggal 24 November 2025, disebutkan bahwa pengambilan keterangan dari ahli Dr. Prija Djatmika dilakukan di Malang dengan 51 pertanyaan oleh jaksa penyidik Garuda Cakti Vira Tama.

Namun pada hari dan tanggal yang sama, jaksa penyidik yang sama juga tercatat melakukan pemeriksaan terhadap ahli lain, yakni Dr. Donna Okthalia Setiyabudi, SH., MH., di Manado dengan total 66 pertanyaan.

Penasihat hukum menilai hal tersebut menimbulkan kejanggalan karena seorang penyidik disebut berada di dua kota berbeda pada waktu yang sama. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim agar kedua ahli tersebut dihadirkan langsung di persidangan untuk dikonfrontir.

Menanggapi keberatan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan agar kedua ahli dimaksud dihadirkan secara langsung dalam persidangan selanjutnya.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda menghadirkan kedua ahli tersebut di hadapan majelis hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *