Bapas Ambon dan DLH Bersinergi, Terpidana Kerja Sosial Dilibatkan Bersihkan Kota
Ambon, Salawaku – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon memperkuat program pembinaan berbasis masyarakat dengan menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ambon.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Kerja sama tersebut membuka peluang bagi klien pemasyarakatan untuk menjalani pidana melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kebersihan dan pengelolaan lingkungan di Kota Ambon.
Kepala Bapas Kelas II Ambon, Ellen Margareth Risakotta, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan alternatif pemidanaan yang lebih menekankan pada pembinaan serta pemulihan hubungan sosial dibandingkan dengan pendekatan penghukuman semata.
Menurutnya, melalui kegiatan ini para klien pemasyarakatan diberi kesempatan memperbaiki kesalahan dengan terlibat langsung dalam kegiatan yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Program ini menjadi ruang bagi klien pemasyarakatan untuk menunjukkan tanggung jawab sosial mereka kepada masyarakat. Dengan bekerja untuk kepentingan publik, mereka juga belajar memperbaiki diri dan membangun kembali kepercayaan sosial,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Ellen menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan durasi maksimal delapan jam dalam satu hari kerja serta berada dalam pengawasan langsung Bapas Ambon.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, Apries Benel Gaspersz, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai program ini tidak hanya mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi upaya menjaga kebersihan kota.
Menurutnya, keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial dapat membantu memperkuat upaya penanganan sampah dan penataan lingkungan di Kota Ambon.
“Selain membantu kegiatan kebersihan, program ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” kata Gaspersz.
Ia berharap melalui kegiatan kerja sosial tersebut, para klien pemasyarakatan dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran sosial sebagai warga kota.
Melalui sinergi ini, Bapas Ambon optimistis pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, tidak hanya sebagai sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan, tetapi juga sebagai kontribusi nyata dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan di Kota Ambon.


