Tegaskan Integritas, Pejabat Struktural Gelar Sosialisasi Anti-Gratifikasi bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Lapas Geser

Geser, Salawaku– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani. Bertempat di Aula Lapas Geser, Jajaran Pejabat Struktural melaksanakan sosialisasi intensif terkait pencegahan gratifikasi kepada seluruh pegawai guna memperkuat nilai integritas di lingkungan Lapas Geser, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU), M. Alhamid bersama Kasubsi Kamtib, Surdin Derlen. Dalam arahannya, Alhamid menekankan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab moral untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan.

“Menjadi pelayan masyarakat yang baik dimulai dari diri sendiri. Kita wajib menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik dengan cara berani menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun,” tegas Alhamid.

Dalam kesempatan tersebut, Alhamid juga memaparkan terkait dengan landasan hukum Gratifikasi yakni berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Alhamid menjelaskan secara rinci Pasal 12B dan 12C, yang mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap jika tidak dilaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

Selanjutnya, melalui edukasi ini, diharapkan seluruh staf Lapas Geser mampu menjadi agen perubahan yang konsisten menggaungkan semangat Anti-Korupsi. “Gratifikasi itu bukan budaya kami. Kami bekerja secara profesional tanpa mengharap imbalan. Jika ditemukan pelanggaran atau pungli, kami tidak segan untuk memprosesnya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alhamid.

Sementara itu, Derlen menambahkan, langkah yang disampaikan Pak Kaur TU sangat krusial. Saya selaku Kasubsi Kamtib sangat mendukung penuh kegiatan ini. Sosialisasi ini adalah pengingat keras bagi kita semua bahwa integritas tidak bisa ditawar. “Saya tegaskan kepada seluruh jajaran pembinaan, mari jadikan Lapas Geser zona bersih, profesional, dan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Pelayanan warga binaan harus didasari keikhlasan, bukan imbalan,” pungkas Derlen.

Edukasi proaktif ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas III Geser terus bertransformasi menuju satuan kerja yang mengedepankan transparansi dan pelayanan prima bagi masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *