Suasana Haru Warnai Pembebasan Bersyarat Satu Warga Binaan Lapas Tual

Langgur, Salawaku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual, Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku pada hari ini, Rabu (25/2/2026). Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi menghirup udara bebas setelah menerima Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB), Nomor : PAS-2188.PK.05.03 Tahun 2025 Tanggal 2 Desember 2025.

Momen ini menjadi titik balik bagi sang warga binaan yang telah menjalani masa pidananya dengan menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan selama berada di dalam Lapas.

Pembebasan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah kesempatan kedua. Begitu melangkahkan kaki keluar dari gerbang teralis besi, warga binaan tersebut langsung disambut oleh pihak keluarga yang telah menunggu sejak pagi.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Lapas Tual yang telah membina saya dengan baik. Hari ini adalah hari yang paling saya tunggu-tunggu untuk bisa kembali berkumpul dan berbakti kepada keluarga,” ungkap EB dengan nada bergetar.

Kepala Lapas Kelas IIB Tual, Nurchalis Nur menyatakan bahwa pemberian Pembebasan Bersyarat ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses evaluasi yang ketat, meliputi: Tidak melakukan pelanggaran disiplin selama masa tahanan, Aktif mengikuti kegiatan kerohanian dan kemandirian, Telah menjalani dua pertiga masa pidananya.

“Kami berharap yang bersangkutan dapat menjaga amanah ini. Pembebasan bersyarat berarti ia tetap berada dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan). Jadikan ini pelajaran berharga untuk menjadi pribadi yang lebih bermanfaat di tengah masyarakat,” tegas Nurchalis.

Dengan resminya pembebasan ini, warga binaan tersebut kini memulai langkah barunya sebagai anggota masyarakat. Pihak Lapas Tual berharap program integrasi seperti ini dapat terus memotivasi warga binaan lainnya untuk terus berbenah diri dan optimis menatap masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *