6 Saksi Dihadirkan, Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Dana ke Petrus Fatlolon

Ambon, Salawaku— Tim kuasa hukum mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi menunjukkan tidak adanya aliran dana penyertaan modal kepada kliennya.

Penegasan tersebut disampaikan usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (6/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun enam saksi tersebut masing-masing Kepala Inspektorat KKT Jeditia Huwae, Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Mathias Roni Naflalia, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Abadi Simson Loblobi, Komisaris PT Tanimbar Energi Abadi Ariston Duarmas, Komisaris Utama PT Tanimbar Energi Mandiri Moses Kelbulan, serta Bendahara Pengeluaran PT Tanimbar Energi Amelia Slarmanat.

Kuasa hukum menyebutkan, poin paling krusial yang terungkap di persidangan adalah tidak ditemukannya aliran dana, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada Petrus Fatlolon.

“Berdasarkan keterangan seluruh saksi, tidak ada satu pun aliran dana penyertaan modal yang masuk ke rekening klien kami. Tidak melalui transfer, tidak melalui perintah tertulis, dan tidak pula melalui penggunaan anggaran oleh direksi maupun komisaris,” tegas kuasa hukum.

Selain itu, para saksi juga menerangkan bahwa penggunaan dana penyertaan modal dilakukan sesuai kewenangan manajemen perusahaan dan tidak ditemukan penyimpangan dalam aktivitas operasional PT Tanimbar Energi.

Menanggapi dakwaan JPU yang menyebut PT Tanimbar Energi tidak memberikan keuntungan bagi daerah, kuasa hukum menyatakan keterangan saksi justru membantah tuduhan tersebut. Dalam persidangan terungkap bahwa PT Tanimbar Energi telah memperoleh keuntungan riil sebesar 3 persen dari dana penyertaan modal, berdasarkan keputusan resmi kementerian terkait.

Fakta ini dinilai penting untuk meluruskan anggapan bahwa dana penyertaan modal hanya dihabiskan untuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji karyawan.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa pembentukan dua anak perusahaan PT Tanimbar Energi dilakukan untuk mengelola usaha sektor hulu dan hilir. Langkah tersebut ditempuh guna memastikan keberlanjutan usaha dan membuka peluang pembagian dividen kepada pemerintah daerah di masa mendatang.

Terkait kebijakan direksi menjalankan usaha bawang dan batako, kuasa hukum menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai strategi jangka pendek agar perusahaan tetap beroperasi di tengah keterbatasan sumber pendanaan yang tersedia saat itu.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyoroti adanya perbedaan antara surat pengantar dan sampul laporan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini. Menurut mereka, perbedaan tersebut merupakan kekeliruan yang tidak dapat dipandang ringan karena menyangkut kepastian hukum dalam penentuan kerugian negara.

“Kami tidak menuduh adanya unsur kesengajaan, namun perbedaan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut dasar penetapan kerugian negara,” ujar kuasa hukum.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa kepemilikan saham PT Tanimbar Energi melekat pada jabatan kepala daerah. Dengan demikian, siapa pun yang menjabat sebagai bupati secara otomatis bertindak sebagai kuasa pemegang saham, bukan dalam kapasitas kepemilikan pribadi.

“Klien kami tidak pernah menyertakan dana pribadi untuk kepemilikan saham. Secara yuridis, saham tersebut adalah milik pemerintah daerah,” jelas kuasa hukum.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, tim kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan yang disusun penuntut umum mengandung kelemahan sejak awal. Penilaian tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang mengoreksi pernyataannya setelah dikonfirmasi di persidangan.

Meski demikian, perkara ini masih terus bergulir dan majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *