Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Tegaskan Data Tetap Tepat Sasaran

Jakarta, Salawaku — Belakangan ini beredar informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN). Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN merupakan bagian dari proses pembaruan dan penyesuaian data yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar kepesertaan tepat sasaran.

“Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan telah digantikan dengan peserta baru, sehingga secara jumlah total tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Meski demikian, Rizzky menegaskan bahwa peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan memenuhi sejumlah kriteria. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JKN yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya akan diusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya,” jelas Rizzky.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui berbagai kanal layanan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan BPJS SATU!, yang petugasnya dapat dihubungi melalui informasi yang terpampang di ruang publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu pasien.

BPJS Kesehatan kembali mengimbau masyarakat agar secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN, terutama saat masih dalam kondisi sehat.

“Jika diketahui status kepesertaan dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *