Kasus Penganiayaan Yusuf Manilet Ditangani Polisi, Kapolresta Minta Warga Leihitu Tahan Diri Jelang Ramadhan
Ambon, Salawaku– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, agar tidak terprovokasi menyusul kasus penganiayaan yang menimpa Yusuf Hamid Manilet, warga Desa Morela.
Korban, pria berusia 30 tahun, dianiaya oleh orang tak dikenal (OTK) di Kompleks Waipokol, Desa Hitu, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIT.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya, menegaskan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani aparat kepolisian dan meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak berwajib.
“Kami mengimbau masyarakat di Leihitu, khususnya warga Morela dan Hitu, agar tidak terprovokasi atas kejadian ini. Percayakan penanganannya kepada kepolisian dan biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta, Sabtu (31/1/2026).
Kapolresta mengakui bahwa insiden tersebut sempat memicu keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, beredar informasi yang menyebutkan keharmonisan hubungan antara warga Desa Morela dan Hitu terganggu akibat peristiwa tersebut.
Namun demikian, ia memastikan situasi tetap terkendali dan langkah-langkah pengamanan telah dilakukan. Polsek Leihitu juga tengah mengupayakan pertemuan antara masyarakat kedua desa guna meredam potensi konflik, di samping tetap menjalankan proses hukum terhadap kasus tersebut.
“Masalah ini sudah ditangani. Mari kita jaga bersama situasi kamtibmas, apalagi kita sudah akan memasuki bulan suci Ramadhan. Jangan sampai kejadian ini merusak persaudaraan yang selama ini terjalin baik,” tegasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Yusuf Hamid Manilet mengalami luka pada pelipis mata kiri, pembengkakan di area mata kiri, serta cedera pada bagian tulang belakang.
Pasca kejadian, personel Polsek Leihitu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Brimob Polda Maluku langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


