Jaksa Masuk Sekolah, Bekali Pelajar Alhilaal Ambon Soal Bahaya Bullying dan Jerat Hukum Medsos
Ambon, Salawaku – Upaya pencegahan perundungan dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar terus digencarkan Kejaksaan Tinggi Maluku. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), tim Jaksa memberikan edukasi hukum langsung kepada siswa SMP dan SMA Swasta Alhilaal Ambon, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang dikoordinir Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H, ini menghadirkan narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H dan Mourits Palijama, S.H., M.H. Edukasi difokuskan pada isu aktual yang kerap melibatkan pelajar, yakni pencegahan bullying, cyber bullying, serta penyalahgunaan media sosial yang berimplikasi hukum.
Bertempat di Sekolah Alhilaal Ambon, Jalan Anthoni Rheebok, Kecamatan Sirimau, kegiatan penyuluhan diawali di SMP Alhilaal Ambon dan dihadiri Kepala Sekolah Dra. Suhartini, M.M., Pd bersama dewan guru dan ratusan siswa.
Dalam sambutannya, Suhartini menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejati Maluku. Ia berharap materi hukum yang disampaikan dapat menjadi bekal penting bagi siswa dalam membangun lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
“Kami berterima kasih karena SMP Alhilaal Ambon dipercaya sebagai lokasi kegiatan JMS. Harapan kami, pengetahuan hukum ini dapat memperkuat program sekolah dalam mencegah bullying di lingkungan pendidikan,” ujar Suhartini.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Ardy menegaskan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin Kejaksaan yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini, khususnya terkait persoalan yang dekat dengan kehidupan remaja.
“Bullying dan penyalahgunaan media sosial saat ini menjadi persoalan serius di kalangan pelajar. Dampaknya tidak hanya merugikan korban, tetapi juga masa depan pelaku dan dunia pendidikan secara keseluruhan,” ungkap Ardy.
Ia menambahkan, pencegahan perilaku menyimpang di kalangan pelajar memerlukan sinergi semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi tawuran, kekerasan fisik maupun psikis, serta pelanggaran hukum akibat aktivitas di media sosial.
Dalam sesi pemaparan, para narasumber mengulas materi tentang pencegahan perundungan (termasuk cyber bullying) serta pemanfaatan media sosial secara bijak sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyampaian materi yang disertai contoh kasus nyata membuat para siswa antusias dan aktif bertanya.
Antusiasme serupa juga terlihat saat Tim JMS melanjutkan kegiatan penyuluhan di SMA Swasta Alhilaal Ambon, yang dihadiri Kepala Sekolah Jaleta Sangadji, S.Pd beserta guru pengawas.
Pada kesempatan tersebut, Tim Jaksa Masuk Sekolah turut mengajak pengurus OSIS dan Tim Cegah Bullying yang telah dibentuk sekolah agar lebih aktif melakukan pengawasan, termasuk terhadap interaksi siswa di grup media sosial dan aplikasi pesan singkat.
Melalui program ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap para pelajar semakin memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan, serta mampu membangun budaya saling menghargai baik di lingkungan sekolah maupun di ruang digital.


