Ambon_Salawaku – Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan (Kabid PP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Fifi Firda, melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, khususnya terhadap warga binaan yang berada dalam status Narapidana. Jumat (9/1)
Sidang TPP ini menjadi forum strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan.
Adapun sejumlah agenda yang dibahas meliputi proses pemberian izin luar biasa, pemindahan narapidana, serta pengusulan hak-hak warga binaan seperti remisi, yang seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Sidang TPP menekankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta pemenuhan aspek administratif dan substantif, guna memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar mendukung tujuan sistem pemasyarakatan, yakni pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa Sidang TPP memiliki peran penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam pengambilan keputusan strategis terkait warga binaan. Saya menekankan agar setiap rekomendasi yang dihasilkan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan aturan, sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara optimal,” ujar Ricky.
Sementara itu, Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Fifi Firda, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Sidang TPP sebagai sarana evaluasi dan penguatan kualitas pembinaan. “Sidang TPP perdana ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi dan akurasi pengambilan keputusan, baik terkait izin luar biasa, pemindahan narapidana, maupun pengusulan remisi. Kami berkomitmen memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan,” jelas Fifi.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP secara berkelanjutan, Kanwil Ditjenpas Maluku berharap dapat meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan serta mendukung terciptanya sistem pembinaan yang lebih efektif, humanis, dan berintegritas.






