Kunjungi Maluku, Komite III DPD RI Bahas Kemajuan Kebudayaan Bahasa Daerah
Ambon, Salawaku-Komite III DPD RI, Senin (1/12/2025) melakukan rapat kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan terkait bahasa daerah.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma dipusatkan di Gedung Pertunjukan Balai Bahasa Provinsi Maluku, dihadiri pula oleh anggota DPD RI Dapil Maluku, Ibu Anna Latuconsina dan seluruh anggota komisi III DPD RI.
“Bahasa daerah adalah bagian dari jati diri bangsa yang harus kita jaga. Kita tidak boleh membiarkannya hilang satu per satu,” jelas Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, dalam rapat kerja dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan terkait bahasa daerah di Gedung Pertunjukan, Balai Bahasa Provinsi Maluku, Senin (1/12/2025).
Filep mengatakan, bahwa hasil pengawasan di Maluku akan menjadi masukan penting dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah agar regulasi yang lahir lebih responsif dan komprehensif. RUU Bahasa Daerah sendiri telah diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. “Komite III memerlukan masukan yang kuat dari daerah agar penyempurnaan regulasi ini tepat sasaran,” seru Filep yang juga Anggota DPD RI asal Papua Barat.
Menurutnya, isu pelestarian bahasa daerah merupakan hal yang sangat penting. Kehadiran Gubernur atau unsur pemerintah daerah dalam kegiatan seperti ini menjadi krusial karena amanat konstitusi, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945, sangat menekankan kewajiban negara untuk memberikan jaminan pelestarian kebudayaan, termasuk bahasa daerah. Nilai-nilai budaya itulah yang menjadi salah satu fondasi utama identitas bangsa.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghargai dan melestarikan kebudayaannya.
Oleh karena itu, Presiden bersama kementerian/lembaga terkait serta 38 provinsi di seluruh Indonesia terus menguatkan komitmen dalam upaya perlindungan bahasa daerah. Komite III DPD RI pun turut mendukung langkah ini melalui penyusunan kebijakan yang sejalan dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas), khususnya yang berkaitan dengan perlindungan bahasa dan kebudayaan daerah.
“Kami berharap kolaborasi antara Komite III dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memastikan bahwa seluruh hak masyarakat, termasuk hak atas pelestarian bahasa daerah, dapat terpenuhi. Bahasa daerah harus diakui sebagai bagian dari identitas bangsa serta diwariskan sebagai kekayaan budaya yang sah,” Tandasnya.
Dikatakan, pelestarian bahasa daerah membutuhkan masukan dan dukungan dari seluruh pihak: pemerintah daerah, lembaga adat, akademisi, komunitas, hingga masyarakat umum. Keterlibatan aktif seluruh unsur inilah yang akan memastikan lestarinya bahasa daerah sekaligus memberi ruang yang tinggi bagi identitas kultural masyarakat.
“Bangsa kita memiliki berbagai simbol identitas, mulai dari bahasa, seni, adat, hingga simbol-simbol negara. Bahasa daerah merupakan bagian dari simbol budaya yang harus dijaga. Apabila bahasa daerah hilang, maka hilang pula jejak sejarah, identitas suku, dan rekam jejak budaya yang menyertai lahirnya bangsa kita,” Ujarnya.
Saat ini, Indonesia memiliki ratusan bahasa daerah. Beberapa provinsi bahkan memiliki lebih dari 100 bahasa daerah. Semua ini merupakan warisan yang harus dijaga oleh negara. Jika tidak dilindungi melalui kebijakan yang kuat, maka perlahan-lahan bahasa-bahasa itu akan punah dan kita akan kehilangan sebagian dari jati diri bangsa.
Karena itu, bahasa daerah harus menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah. Tidak hanya sebagai bentuk proteksi, tetapi juga sebagai sarana pewarisan nilai-nilai kebudayaan bangsa kepada generasi muda.
Dari sisi regulasi, Komite III mencatat bahwa banyak daerah sebenarnya telah mengupayakan pelestarian bahasa daerah, baik melalui peraturan daerah maupun program muatan lokal di sekolah-sekolah. Namun, semua upaya itu tidak dapat berjalan optimal tanpa payung kebijakan yang tegas dan komprehensif dari pemerintah daerah.
Provinsi Maluku sendiri memiliki Peraturan Daerah terkait penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan. Namun berdasarkan hasil pengamatan kami, peraturan tersebut belum secara spesifik mengatur mengenai pelestarian, perlindungan, serta pengembangan bahasa daerah.
Perlu ada langkah lanjutan agar regulasi di Maluku dapat menegaskan secara jelas mekanisme pelestarian dan revitalisasi bahasa daerah, termasuk pembinaan, pendokumentasian, dan penetapan kebijakan kurikulum.
“Kami tetap berharap pertemuan hari ini dapat menjadi ruang dialog dan berbagi masukan. Sebab yang paling kami butuhkan adalah praktik-praktik baik (best practices) dari daerah, termasuk dari Provinsi Maluku, yang kelak dapat diintegrasikan ke dalam kebijakan nasional maupun pembahasan di Komite III DPD RI.
Kami tidak ingin hanya memberikan penyampaian sepihak. Kami ingin mendengar masukan, usulan, dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, pemangku kepentingan budaya, tokoh adat, dan seluruh masyarakat Maluku. Inilah yang akan menjadi jembatan bagi kami dalam memperkuat kebijakan pelestarian bahasa daerah secara nasional maupun di tingkat daerah,” Ujarnya.



