FPTI Maluku Bantah Tidak Berikan Laporan Dana Hihah 2024
AMBON, SALAWAKU– Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Maluku membantah tudingan terkait tidak dilakukannya pelaporan pengelolaan hibah daerah tahun 2024 yang bersumber dari APBD Pemprov Maluku, Dinas Pemuda dan Olah Raga.
Ketua Panitia Musyawarah Provinsi FPTI Maluku 2024, Nasir Rumra dalam rilis yang diterima menyebut jika informasi FPTI tidak melaksanakan kewajiban pelaporan pengolaan hibah sangat keliru dan tidak didasarkan pada informasi yang valid.
Menurutnya, anggaran hibah yang diberikan kepada FPTI provinsi Maluku tahun 2024 tersebut telah digunakan sebagaimana peruntukannya yakni pelaksanaan musyawarah provinsi Forum Panjat Tebing Indonesia pada Agustus di Leegren Hotel selama tiga hari, dan diikuti 9 pengurus FPTI dari 11 kabupaten/kota.
“Kami kecewa. Pemberitaan itu muncul tanpa ada satu pun konfirmasi ke kami, padahal semua laporan pertanggung jawaban sudah kami serahkan sesuai aturan,” kata Rumra dalam rilis yang diterima, Senin (3/11).
Dia memastikan, laporan penggunaan dana hibah sudah diberikan ke Dispora Maluku pada 10 Juli 2025. Saat adanya pemberitaan ini, lanjut Rumra, FPTI Maluku langsung mengkonfirmasi Staf Dispora Maluku yang menerima laporan hibah tersebut, menurut pihak Dispora, laporan FPTI sudah diberikan ke lembaga auditor internal yakni Inspektorat Malukul
“Laporan lengkap penggunaan dana hibah sudah kami masukkan ke Dispora pada 10 Juli 2025, diterima oleh staf bernama Theo. Kami juga konfirmasi langsung ke beliau, dan Theo memastikan laporan itu benar-benar ada dan bahkan sudah disampaikan ke Inspektorat oleh Dispora,” ungkapnya.
FPTI Maluku, lanjut Rumra selama 10 tahun tak pernah melanggar mekanisme pengelolaan hibah. Semua anggaran yang diberikan untuk FPTI sebagai organisasi pembinaan atlet dilaporkan sesuai mekanisme. Munculnya pemberitaan membuat FPTI merasa tersudut, sebab, organisasi telah menjalankan kewajiban atas pengelolaan anggaran dari hibah pemerintah Maluku.
“Jadi informasi yang menyebut kami tidak melapor itu keliru dan memunculkan opini negative terhadap FPTI dan juga Ketua Umum. Kami bukan organisasi musiman, kami sudah 10 tahun berjalan dan tidak pernah bermasalah soal pengelolaan dana publik,” ujarnya.
Menurutnya pemberitaan sepihak itu bukan hanya mencoreng nama baik Ketua FPTI Maluku, Rovik Afifudin, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap organisasi yang selama ini berfokus membina atlet muda di daerah.
“Sekali nama baik rusak, sulit untuk dipulihkan. Karena itu, kami meminta agar adanya hak jawab pada media yang memuat pemberitaan tersebut, dan juga kewajiban kami melakukan klarifikasi dan menyampaikan fakta kepada publik. Kami hanya ingin integritas pengurus dan organisasi dijaga,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, FPTI Maluku memahami pentingnya transparansi publik, namun menilai media juga memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi secara berimbang.
“Berita itu tidak hanya tentang angka, tapi tentang kepercayaan. Kami tidak ingin publik menelan informasi yang salah. Kami sudah jalankan semua sesuai mekanisme,” ungkapnya.
FPTI Maluku berharap media bisa menjadi mitra yang sehat bagi organisasi olahraga daerah, bukan justru menimbulkan prasangka publik dengan informasi yang belum diverifikasi.
“Kami tidak anti kritik, tapi kami menolak fitnah. Yang kami jaga bukan hanya nama organisasi, tapi juga martabat orang-orang yang bekerja sukarela untuk memajukan olahraga di Maluku,” tutupnya. (KM-R4


