Bapas Ambon Ikuti Rakor Implementasi KUHP, Perkuat Peran Bapas Hadapi Pidana Alternatif
Ambon, Salawaku– Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Ambon, Ellen M. Risakotta, Pembimbing Kemasyarakatan (PK), La Ode Rinaldi Muchlis mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 15-17 Oktober 2025.
Rapat koordinasi ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam implementasi KUHP baru, terutama terkait perluasan peran pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi KUHP, khususnya berkaitan dengan pidana alternatif berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Dalam kegiatan ini juga dihadirkan narasumber internasional, Linda Bisholt dari Reclassering Netherlands, yang memaparkan praktik pelaksanaan pidana kerja sosial di Belanda.
Materi yang disampaikan memberikan wawasan praktis dan memperkaya perspektif para peserta dalam menyiapkan strategi pembimbingan yang tepat.
Selain diskusi substansi hukum, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan pameran hasil karya klien pemasyarakatan, yang menampilkan berbagai produk kreatif sebagai bentuk rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pameran ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan, meskipun terlibat dalam proses hukum, memiliki potensi untuk berkarya dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Kabapas Ambon, Ellen Risakotta, menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bekal dalam mempersiapkan jajaran Bapas menyambut diberlakukannya KUHP yang baru pada tahun 2026.
“Informasi yang kami dapat akan segera kami bagikan kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan agar dapat menambah wawasan dan kesiapan dalam menjalankan tugas. Meski hukum formil berupa KUHAP baru belum tersedia, namun peran Bapas telah disebutkan dalam hukum materil (KUHP). Maka, pemahaman mendalam mengenai pidana kerja sosial dan pengawasan sangat penting agar kami siap menjalankannya pada Januari 2026,” jelas Ellen.
Senada dengan hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Ambon, La Ode Rinaldi Muchlis, menyatakan antusiasmenya terhadap pelaksanaan rakor ini.
“Banyak pertanyaan yang selama ini ada dalam benak saya akhirnya terjawab, terutama dalam sesi diskusi. Pemateri yang luar biasa menjadikan kegiatan tiga hari ini sangat bermakna bagi saya. Terima kasih kepada Ibu Kabapas yang telah memberi kesempatan untuk ikut serta,” ungkap Rinaldi.
Selain membahas pidana alternatif, rakor ini juga membahas beberapa isu strategis lainnya seperti pembentukan Pos Bapas, penerapan Hogoshi (PK Sukarela dari Jepang), dan uji coba sistem Smart Litmas, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi kerja di Balai Pemasyarakatan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk mempersiapkan diri secara maksimal dalam menyongsong perubahan besar sistem hukum pidana nasional. Dengan semangat kolaboratif dan pembekalan materi yang komprehensif, Bapas Ambon siap menghadapi tantangan implementasi KUHP yang baru.


