Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Di Pasar Benteng

Ambon, Salawaku-Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (10/10/2025) membongkar Tindak Pidana Pembunuhan yang bertempat di Depan Jalan Jalan Lokasi Pasar Benteng – Gudang Arang Kecamatan, Nusaniwe Kota Ambon.

Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan dibawah komando kasat reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kompol Androyuan Elim.

Korban Yopi Frans Tomatala tewas dari tangan pelaku Merven Souhoka (tersangka).

Kasat menjelaskan kejadian berawal pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 01.00 wit dini hari bertempat di Depan Jalan Pasar Benteng Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Menurut Kasat, awalnya korban sementara dalam pengaruh alkohol kemudian Korban saling mengejek dengan tersangka yang saat itu jaraknya berseberangan jalan.

Saat itu tersangka pun langsung menghampiri korban dan memukul korban menggunakan belakang pisau lipat mengenai kepala korban. Kejadian itu sempat dilerai oleh salah satu saksi berna. Melki. Kemudian tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian untuk membeli rokok.

“Berselang 15 menit kemudian tersangka kembali ke rumahnya, setibanya di rumah kamar milik tersangka sudah terbakar hangus, sehingga tersangka pun emosi dan langsung pergi menghampiri korban di kos-kosan tempat tinggal korban dan menganiaya korban,” Beber kasat.

Usai menganiaya korban tersangka yang mengetahui langsung menyerahkan diri ke Polsek Nusaniwe.

Barang bukti yang ditemukan dan sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik 1 (satu) buah Pisau Lipat warna silver yang disita dari tersangka, 1 (satu) buah baju kaos berwarna merah yang digunakan korban, 1 (satu) buah celana warna cream yang digunakan korban, 1 (satu) buah Obeng dengan warna hitam kuning yang digunakan korban, 1 (satu) buah Flashdisk yang berisikan rekaman kejadian yang disita dari pemlik cctv di sekitaran tempat kejadian.

” Tersangka akan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman Hukuman paling Lama 15 Tahun penjara,” Tambah kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *