Ambon,Salawaku (28/5) – Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat pasca statement Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, terkait regulasi dan program pemerintah pusat melalui KKP yang merugikan maluku. antara lain mengenai pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perikanan yg dinilai merugikan maluku, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon Jafar Sahubawa menghargai adanya sikap wakil rakyat maluku yg menyuarakan aspirasi untuk membangun maluku. Namun Kepala Pelabuhan mengatakan bahwa dorongan protes terkait Dana Bagi Hasil yang di tujukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tidak tepat, karena pengaturan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah ranah Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari PNBP Sumber Daya Alam, baik SDA kehutanan, migas, minerba, panas bumi dan perikanan telah diatur sesuai presentase dalam Undang Undang no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk DBH Perikanan telah ditetapkan 20% ke pusat dan 80% ke Daerah.
Jadi 20% yang diberikan Kementerian Keuangan ke KKP juga di bagi oleh KKP melalui kucuran dana APBN ke daerah daerah melalui Tugas Pembantuan dan lainnya.
Sedangkan 80% yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan ke Daerah diatur melalui alokasi formula dan alokasi kinerja, dimana alokasi formula juga dibagi menjadi alokasi dasar berdasarkan pemerataan dan alokasi luas wilayah laut.
Dari gambaran diatas, kepala pelabuhan menyarankan agar informasi atau usulan perubahan pengaturan DBH, dapat berkoordinasi langsung ke kementerian keuangan. Hasil (DBH) adalah ranah Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari PNBP Sumber Daya Alam, baik SDA kehutunan, migas, minerba, panas bumi dan perikanan telah diatur sesuai presentase dalam Undang Undang no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk DBH Perikanan telah ditetapkan 20% ke pusat dan 80% ke Daerah.
Jadi 20% yang diberikan Kementerian Keuangan ke KKP juga di bagi oleh KKP melalui kucuran dana APBN ke daerah daerah melalui Tugas Pembantuan dan lainnya.
Sedangkan 80% yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan ke Daerah diatur melalui alokasi formula dan alokasi kinerja, dimana alokasi formula juga dibagi menjadi alokasi dasar berdasarkan pemerataan dan alokasi luas wilayah laut.
Dari gambaran diatas, kepala pelabuhan menyarankan agar informasi atau usulan perubahan pengaturan DBH, dapat berkoordinasi langsung ke kementerian keuangan. Kepala Pelabuhan juga sangat mendukung jika Pemerintah Maluku dapat mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar pengaturan DBH Perikanan dapat ditinjau kembali dengan menambah proporsi bagi daerah penghasil ikan








