SALAWAKU, Ternate, Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Kota Ternate menerima 716 perkara cerai. 716 perkara cerai itu terdiri dari 498 perkara yang diajukan pihak perempuan atau cerai gugat, dan 218 perkara yang diajukan pihak laki-laki atau cerai talak.
Dari 716 perkara perceraian yang diterima, 702 perkara sudah diputus. Ini artinya, pada tahun 2022 ini terdapat janda muda sebanyak 702 orang. Begitu juga untuk duda.
Jumlah perkara cerai yang diterima PA Ternate di tahun 2022 ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana pada tahun 2021 hanya terdapat 629 perkara perceraian.
Panitera PA Ternate, Irssan Alham Gafur menjelaskan, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian. Perselingkuhan yang menyebabkan pertengkaran adalah faktor utama penyebab perceraian. Kemudian faktor kecemburuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan lain-lain.
”Jadi masalah perselingkuhan ini berbagai macam sebab juga, mungkin karena persoalan gaya hidup, pihak ketiga dan lain-lain. Ini semua terkait dengan gaya hidup,” ujar Irssan saat ditemui wartawan Nuansa Media Grup (NMG), Selasa (3/1) tadi.
Ia menambahkan, selain faktor tersebut, juga dipengaruhi perkembangan zaman, teknologi informasi dan hubungan komunikasi di luar rumah tangga yang mudah diakses.
”Misalnya perkembangan handpone. Itu juga mempengaruhi. Apalagi ada sifat kecemburuan yang berlebihan dari kedua bela pihak sangat mempengaruhi itu,” tuturnya.
Dengan demikian, berdasarkan data tersebut bahwa janda di Kota Ternate meningkat. Untuk kategori usia subur diatas 20 tahun, dan di bawah 50 tahun lebih banyak.
Menurut Irssan, gugatan pereceraian yang diterima pihaknya, kemudian diputus oleh majelis hakim dengan tenggang waktu selama 14 hari. Apabila tidak ada upaya hukum, maka dipanggil pihak laki-laki dan perempuan untuk mengucapkan ikrar talak. Setelah pengucapan ikrar talak barulah akta cerainya keluar.
“Tapi kalau cerai gugat yang diajukan pihak perempuan setelah perkara tersebut putus 14 hari langsung aktanya keluar,” terangnya.
Dia menyebut untuk cerai gugat itu tidak ada lagi untuk rujuk. Sedangkan cerai talak apabila masih dalam masa iddah bisa rujuk tanpa pernikah lagi. Namun untuk cerai gugat setelah putus dan kedua belah pihak mau kembali lagi, maka harus nikah baru.
“Jadi yang dominan itu cerai gugat yang diajukan perempuan,” pungkasnya. (gon/ask)