Ambon, SALAWAKU – Tuduhan tidak berdasar terus dilayangkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, seiring dengan hadirnya berbagai penerobosan program yang digulirkan instansi vertikal pemerintah di Maluku ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
Tuduhan tanpa didasari kebenaran dan kejujuran kali ini muncul melalui pemberitaan yang termuat di media InfoAktual.co.id pada tanggal 30 April 2025, dengan judul “Jaringan Mahasiswa Maluku Gruduk Kemenag RI, Tuntut Bersih-Bersih di Kanwil Maluku”.
Melalui pemberitaan media itu, JMM menyampaikan empat tuduhan tidak berdasar:
1. Dugaan pembiaran terhadap manipulasi dokumen negara dalam rekrutmen P3K.
– Dugaan pembiaran terhadap manipulasi dokumen negara dalam rekrutmen P3K.
– Ketidakpedulian terhadap aset negara yang rusak dan tidak dimanfaatkan.
2. Copot Dr. Haji Yamin, S.Ag, M.Pd dari Jabatan Kakanwil Maluku:
– Diduga bermental koruptif dan tidak pantas menjadi pimpinan umat.
3. Copot Taslim Tuasikal, S.Ag dari Jabatan Kepala Kemenag Maluku Tengah:
– Diduga kuat melakukan praktik KKN dengan meloloskan kerabat sebagai P3K.
4. Turunkan Tim Investigasi dari Inspektorat Jenderal Kemenag:
– Usut dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Asrama Haji tahun 2021 senilai Rp350 juta.
– Periksa proyek pembangunan tempat parkir Kanwil Kemenag Maluku senilai lebih dari Rp4 miliar.
Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku menanggapi tuduhan tersebut mengeluarkan 5 poin bantahan secara obyektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Tidak Benar Ada Praktik KKN
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku M. Rusydi Latuconsina menegaskan bahwa tuduhan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan birokrasi pemerintahan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar.
“Seluruh proses tata kelola organisasi, baik dalam aspek pelayanan, pengadaan, pengangkatan jabatan, maupun pelaksanaan program kerja, dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menerapkan mekanisme verifikasi dan validasi seluruh data yang bersentuhan langsung dengan pengadaan maupun pengangkatan jabatan,” ujar Kabag TU kepada media ini di Ambon, Kamis (1/05/2025).
2. Dugaan Pemalsuan Dokumen Tes Pegawai PPPK
Kabag TU M. Rusydi Latuconsina menegaskan kembali bahwa setiap indikasi pelanggaran, termasuk dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi P3K, telah ditindaklanjuti secara serius dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku. Kementerian Agama, khususnya Kanwil Provinsi Maluku, berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, dan meritokrasi dalam setiap proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk manipulasi data atau dokumen
“Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku berkomitmen memastikan rekrutmen berjalan adil dan sesuai merit system dan juga memastikan Tim (Verifikasi dan validasi) dibentuk setiap ada penerimaan P3K maupun CPNS,” jelasnya.
Berkaitan dengan Diduga kuat melakukan praktik KKN pada pengadaan CPPPK beberapa tahun lalu, Kabag TU menepisnya, bahwa setelah dilakukannya proses investigasi oleh tim BAP dari Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, bahwa mereka yang disebut dinyatakan lolos tanpa didasari dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku telah dibatalkan dari proses pengangkatan PPPK.
“Ini bukti nyata langkah tegas Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. Jadi salah besar jika disebut ada praktek KKN di lingkungan institusi kami,” tegas Kabag.
3. Komitmen Terhadap Integritas dan Reformasi Birokrasi
Kabag TU mengatakan, Kanwil Kemenag Maluku secara konsisten menjalankan program reformasi birokrasi dan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Setiap pegawai diwajibkan memegang teguh prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam bekerja.
4. Audit dan Pengawasan Berjenjang
Berkaitan dengan dugaan gratifikasi proyek revitalisasi Asrama Haji tahun 2021 dan proyek pembangunan tempat parkir Kanwil Kemenag Maluku senilai lebih dari Rp4 miliar, Kabag TU menegaskan kembali, bahwa setiap kegiatan dan penggunaan anggaran berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Pendampingan Pembangunan Proyek Pemerintah Bersama instansi terkait seperti Kejaksaan Tinggi Maluku, dan hingga saat ini, tidak ada temuan yang menyatakan adanya penyimpangan sebagaimana dituduhkan.
5. Terbuka Terhadap Kritik yang Konstruktif
Kabag TU menyampaikan, pihaknya tetap menghargai partisipasi masyarakat, termasuk kalangan mahasiswa, dalam mengawal kinerja instansi pemerintah. Namun demikian, dirinya berharap aspirasi yang disampaikan tetap berlandaskan data dan fakta, serta tidak menimbulkan persepsi negatif berdasarkan dugaan yang tidak terbukti.
(*)