Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

- Kontributor

Jumat, 25 April 2025 - 18:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

 

 

Ambon, SALAWAKU – Tudingan tidak berdasar kembali dilayangkan oleh Badan Koordinasi Inisator Perjuangan Ide Rakyat (Inspira) Maluku melalui sebaran flayer di berbagai media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setjen Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku Ismail Kaliky mengawali tanggapan terhadap selebaran poin tuntutan aksi dari Badko Inspira Maluku sepenuhnya sesuai dengan fakta administrasi dan cenderung mengada-ngada.

“Seluruh tahapan Pembangunan Asrama Haji Maluku dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara yang telah direncanakan, dihitung, dan dilaksanakan secara proporsional sesuai ketentuan,” sebut Ketua Tim Ortala Ismail Kaliky kepada media ini di Ambon, Jumat (25/4/2025).

Ismail Kaliky menyebut, faktanya adalah bahwa pengelolaan anggaran asrama haji Maluku telah melalui pemeriksaan secara internal oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tiap tahun ada proses audit yang dilakukan, baik internal dari Kementerian Agama sendiri dan eksternal dari BPK secara independen, dan bahkan telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” terangnya.

Mengenai poin kedua dari tuntutan aksi mereka soal pembangunan tempat parkir dan lapangan apel yang disebutkan mencapai 4 Miliyar lebih, Kaliky mengatakan, itu juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan hukum yang berlaku. “Seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan fisik, hingga pelaporan, telah mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya

“Dalam tahap perencanaan, kegiatan ini telah melalui proses identifikasi kebutuhan dan studi kelayakan secara komprehensif, serta disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Agama terkait. Dokumen pendukung seperti DED (Detail Engineering Design), dokumen kontrak, dan perizinan teknis juga telah disiapkan dan disahkan oleh pihak-pihak berwenang,” tegasnya.

Memperkuat bantahan tersebut, Ketua Tim Hukum Setjen Kanwil Kemenag Maluku Taufiq Alma, menyebutkan bahwa proses pelaksanaan proyek dimaksud dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang transparan dan akuntabel, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah lolos proses tender, dan diawasi langsung oleh tim teknis serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjamin mutu dan kesesuaian dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

:Secara hukum, pembangunan ini tidak menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan. Lokasi pembangunan berada di atas lahan milik negara yang sah secara administrasi, dibuktikan dengan dokumen legalitas kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang lengkap serta diawasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.

Berkaitan dugaan pemalsuan dokumen tes pegawai PPPK formasi tahun 2024, mulai dari rekrutmen tahap 1 dan 2 di Maluku Tengah, Ketua Tim Ortala Ismail Kaliky mengungkapkan kasus ini telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses klarifikasi dan verifikasi telah dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku. “Pemeriksaan dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti administrasi yang sah. Tindakan tegas telah diambil dalam proses tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta regulasi administratif lain yang mengatur tata kelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Kaliky.

Kaliky menegaskan kembali, bahwa sanksi yang diberikan kepada oknum yang terlibat sesuai dengan kualifikasi perbuatan, sehingga ada PNS yang diberikan hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kementerian Agama berkomitmen penuh terhadap integritas dalam setiap tahapan rekrutmen ASN, termasuk PPPK, serta memastikan bahwa hanya peserta yang memenuhi syarat secara sah dan berkompeten yang dapat diangkat sebagai pegawai. Dengan langkah ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap proses seleksi ASN di lingkungan Kementerian Agama dapat terus terjaga,” tandasnya.

Berikut soal poin tuntutan kebijakan mutasi pegawai di Kapuaten Aru yang dipersoalkan oleh Badko Inspira Maluku, disanggah oleh Ketua Tim Kepegawaian Setjen Kanwil Kemenag Maluku Iksan Taufiq menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dinamika manajemen kepegawaian yang diamanatkan Undang-Undang.

“Mutasi dilakukan untuk optimalisasi kinerja institusi dan telah mempertimbangkan asas keadilan serta kebutuhan operasional. Mutasi pegawai juga merujuk pada Pasal 29 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan mempertimbangkan asas kebutuhan instansi dan kualifikasi kompetensi,” terangnya.

Selain itu juga, Iksan Taufiq mengatakan, hal itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Agama No. 550/2022 tentang pemberian kuasa pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS pada kementerian Agama dan SK Sekjen Kemanag No 40/2024 tentang pedoman mutasi PNS pada kementerian Agama.

“Dengan berbagai pertimbangan dari Biro SDM Kemenag RI berdasarkan analisis peta Jabatan dan kebutuhan, maka pelaksanaan mutasi pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Aru telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan administrasi kepegawaian yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia,” jelasnya.

Sementara mengenai poin tuntutan pencopotan Ka.Kanwil Kemenag Maluku oleh pihak-pihak tertentu, Ketua Tim Hubungan Masyarakat dan Publikasi Kementerian Agama Maluku Zamhir Musaad menanggapi bahwa hal ini tidak tepat untuk disuarakan di tengah-tengah semangat membangun daerah Maluku yang digerakkan oleh institusi pemerintahan selaku leading sektor pembangunan di bidang keagamaan ini.

“Kemenag Provinsi Maluku dibawah komando Ka.Kanwil Kemenag Maluku saat ini lagi gencar membangun koordinasi lintas sektor dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk peningkatan status Maluku sebagai kawasan embarkasi haji antara menjadi embarkasi haji penuh,” ujar Katim Humas.

Katim Humas menyangkan, jika semangat membangun daerah Maluku yang lebih maju kedepan justru dipatahkan dengan tuntutan yang tidak sesuai dengan prinsip saling mendukung dan saling menopang.

“Lagian soal penunjukan, rotasi, atau pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama, termasuk Kepala Kantor Wilayah, ini juga merupakan kewenangan penuh Menteri Agama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip meritokrasi, evaluasi kinerja, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya,

Katim Humas mengungkapkan lebih lanjut, sampai dengan saat ini, tidak terdapat pelanggaran hukum, etika, maupun administratif yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku yang dapat menjadi dasar hukum sah untuk pemberhentian dari jabatan.

“Kami minta dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa saat ini juga Kemenag Provinsi Maluku sedang konsen mengupayakan agar proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 menjadi sukses. Kami harap masyarakat tidak terprofokasi dengan isu-isu yang belum jelas kebenarannya, sehingga masyarakat dan pemerintahan bisa saling mendukung untuk pelaksanaan seluruh program-program strategis Kanwil Kemenag Provinsi Maluku bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

(**)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lepas Jemaah Calon Haji Tahun 2025
Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan
Minta Masyarakat Dukung Kemenag Maluku, Tim Humas dan Publikasi Rilis Pelaksanaan Lima Program Kerja Ka.Kanwil
Mantan Gubernur Karel Temui Ka.Kanwil, Keduanya Bahas Program Strategis dan Berbagi Pengalaman Membangun Kerukunan di Maluku
IDI Maluku Audiensi ke Pemkab Bursel, Persiapan Kegiatan Hari Bakti Dokter Indonesia
Langkah Percepatan Gubernur, PPIH EHA Maluku dan Lion Air Teken Perjanjian Penerbangan Jemaah dan Petugas Haji
Jelang Lebaran, TPG Guru PAI di Maluku Dicairkan
Kemenag Maluku Bantah Tudingan CPPPK Bodong dan Sejumlah Isu Lainnya
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 18:48 WIT

Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Lepas Jemaah Calon Haji Tahun 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:20 WIT

Tuduhan JMM Tak Berdasar, Kemenag Maluku Keluarkan 5 Poin Bantahan

Jumat, 25 April 2025 - 20:59 WIT

Minta Masyarakat Dukung Kemenag Maluku, Tim Humas dan Publikasi Rilis Pelaksanaan Lima Program Kerja Ka.Kanwil

Jumat, 25 April 2025 - 18:56 WIT

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIT

Mantan Gubernur Karel Temui Ka.Kanwil, Keduanya Bahas Program Strategis dan Berbagi Pengalaman Membangun Kerukunan di Maluku

Berita Terbaru

Daerah

Simak, Peralatan Canggih Zest Laundry Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:11 WIT

Daerah

Zest Laundry Telah Hadir di Ambon

Senin, 19 Mei 2025 - 22:05 WIT

Politik

Benhur: Kebijakan Pempus Harus Melihat Kondisi Maluku

Sabtu, 17 Mei 2025 - 15:01 WIT