Jelang Lebaran, TPG Guru PAI di Maluku Dicairkan
Ambon, SALAWAKU – Menjelang lebaran Idulfitri 1446 H, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) periode Januari sampai Februari 2025 pada sekolah umum, untuk ASN dan yang berstatus non ASN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan data Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Papkis) Kanwil Kemenag Maluku, sebanyak 603 orang, terdiri dari 598 guru PNS dan PPPK, ditambah 5 tenaga pendidik PAI Non PNS yang tersebar di Provinsi Maluku telah menerima tunjangan profesi.
Pembayaran dengan totan anggaran sebesar Rp4.779.209.353., dilakukan bagi pengawas dan guru PAI yang telah memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG dan secara administrasi dinyatakan layak pada aplikasi SIAGA (Sistem Aplikasi dan Informasi Guru Agama).
Kepala Bidang Papkis Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Farida Laisouw, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa pencairan TPG dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’Meskipun guru PAI berada di bawah naungan pemerintah daerah, pembayaran tunjangan tetap dilakukan oleh Kemenag,’’ ujarnya.
Kabid berharap, dengan pencairan TPG ini dapat memberikan motivasi bagi para guru dari jenjang TK, SD, SMP, dan SMA, untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam mendidik. Begitu juga tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik, sekaligus menjadi dorongan untuk terus berinovasi dalam pembelajaran.
Pencairan TPG guru PAI, lanjut Farida Laisouw, merupakan langkah Kemenag yang tepat. Dengan adanya TPG ini, guru-guru PAI merasa lebih dihargai dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. “Memang dari awal diusahakan secepat mungkin diselesaikan, sehingga sebelum lebaran Guru PAI dapat menerima haknya,” jelasnya.
“Proses pencairan TPG GPAI ini sengaja kita kejar supaya dapat dicairkan menjelang hari raya Idul Fitri, dengan harapan agar guru-guru PAI dapat berhari raya dengan keluarga penuh kebahagiaan,’’ sambungnya.
Lebih lanjut, Kabid menerangkan bahwa proses pembayaran TPG GPAI ini didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI Tentang Juknis Penyaluran TPG GPAI dan PPAI Nomor: 697 Tahun 2025 Tanggal 24 Januari 2025.
Juknis ini Menginstruksikan kepada Kabid PAI/Pakis dan Pendis dan Kasi PAI/Pakis dan Pendis Kemenag Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan tunjangan profesi guru dan pengawas PAI.
‘’Pencairan TPG bertujuan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kinerja Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam, dalam melaksanakan tugas keprofesian melaksanakan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ tandasnya.
(Arie/Zam)