Warga Ambon Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar

Admin

- Penulis Berita

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Ambon Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar – Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan (Pangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan beras oplosan di gudang CV. Berkat Mulia, Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon, saat operasi pangan, Kamis (24/5/2018).

Tim Satgas Pangan menemukan beras busuk yang dioplos dengan beras berkualitas bagus untuk dijual lagi ke sejumlah toko di Kota Ambon. Beras oplosan itu dimasukan ke dalam kemasan karung beras berkualias dengan ukuran 10 Kg sampai 25 Kg .

“Kita berhasil menemukan pelanggaran di bidang pangan oleh perusahaan dengan melakukan Rekondisi atau mengoplos ulang beras yang sudah rusak (busuk) lalu dikemas ulang, kemudian dijual lagi,” kata Koordinator Satgas Pangan Maluku yang juga Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan dalam keterangan pers di kantornya, kawasan Mangga Dua Ambon, Senin (28/5/2018).

Firman mengungkapkan dalam aksinya, pelaku mengoplos beras busuk dicampur dengan beras lainnya kemudian dikemas dengan kemasan karung beras berkualitas. Setelah itu, pelaku menjual lagi ke toko-toko dengan harga normal untuk meraup keuntungan besar.”Dari temuan kasus ini, kita telah memeriksa beberapa saksi termasuk pemilik perusahan, dan menyita barang bukti sejumlah karung beras oplosan,” kata Firman.

Barang bukti yang disitu adalah beras oplosan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjahit karung kemasan beras. “Beras rusak ini sudah mereka jual di berbagai toko di Kota Ambon, ada juga yang sudah dibeli warga. Dan kita sudah menyita beras-beras yang tersisa di seluruh toko yang mereka jual,” ungkapnya.

Firman mengatakan, barang bukti yang disita oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku ada 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg. “Pemilik perusahan sudah kita periksa dan akan kita tingkatkan sebagai tersangka pekan depan. Untuk perbuatan tersebut, dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” kata Firman. (Sumber :Terasmaluku)

Berita Terkait

Libatkan 7 Desa, Panwas Amalatu Sosialisasikan Partisipatif Masyarakat
Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi
Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael
KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual
Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov
Kasat Binmas Polres SBB Ajak Warga Jaga Kamtibmas
LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku
HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 16:25 WIT

Libatkan 7 Desa, Panwas Amalatu Sosialisasikan Partisipatif Masyarakat

Minggu, 15 September 2024 - 22:06 WIT

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 September 2024 - 21:30 WIT

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Sabtu, 14 September 2024 - 13:37 WIT

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 September 2024 - 01:45 WIT

Permahi Desak PJ Gubernur Pecat Sabirin, Ini Penjelasan Pemprov

Jumat, 13 September 2024 - 07:45 WIT

LSM AKK Temui Kadis Dikbud Maluku

Kamis, 12 September 2024 - 19:13 WIT

HUT ke-63, MI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

Kamis, 12 September 2024 - 17:01 WIT

Kemenpakeraf Tinjau Pameran UMKM Desa Wisata Laha

Berita Terbaru

Daerah

Hadiri Muspimwil PKB, Ini Kata Widya Pratiwi

Minggu, 15 Sep 2024 - 22:06 WIT

Daerah

Gelar Rapimwil, PKB Siap Menangkan Murad-Michael

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:30 WIT

Daerah

KNPI Apresiasi Kinerja Pj Wali Kota Tual

Sabtu, 14 Sep 2024 - 13:37 WIT