Warga Ambon Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar

- Editorial Team

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Ambon Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar – Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan (Pangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan beras oplosan di gudang CV. Berkat Mulia, Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon, saat operasi pangan, Kamis (24/5/2018).

Tim Satgas Pangan menemukan beras busuk yang dioplos dengan beras berkualitas bagus untuk dijual lagi ke sejumlah toko di Kota Ambon. Beras oplosan itu dimasukan ke dalam kemasan karung beras berkualias dengan ukuran 10 Kg sampai 25 Kg .

“Kita berhasil menemukan pelanggaran di bidang pangan oleh perusahaan dengan melakukan Rekondisi atau mengoplos ulang beras yang sudah rusak (busuk) lalu dikemas ulang, kemudian dijual lagi,” kata Koordinator Satgas Pangan Maluku yang juga Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan dalam keterangan pers di kantornya, kawasan Mangga Dua Ambon, Senin (28/5/2018).

Firman mengungkapkan dalam aksinya, pelaku mengoplos beras busuk dicampur dengan beras lainnya kemudian dikemas dengan kemasan karung beras berkualitas. Setelah itu, pelaku menjual lagi ke toko-toko dengan harga normal untuk meraup keuntungan besar.”Dari temuan kasus ini, kita telah memeriksa beberapa saksi termasuk pemilik perusahan, dan menyita barang bukti sejumlah karung beras oplosan,” kata Firman.

Barang bukti yang disitu adalah beras oplosan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjahit karung kemasan beras. “Beras rusak ini sudah mereka jual di berbagai toko di Kota Ambon, ada juga yang sudah dibeli warga. Dan kita sudah menyita beras-beras yang tersisa di seluruh toko yang mereka jual,” ungkapnya.

Firman mengatakan, barang bukti yang disita oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku ada 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg. “Pemilik perusahan sudah kita periksa dan akan kita tingkatkan sebagai tersangka pekan depan. Untuk perbuatan tersebut, dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” kata Firman. (Sumber :Terasmaluku)

Berita Terkait

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Sidang TPP Perdana
Awal Tahun, Lapas Saparua Periksa Kesehatan Warga Binaan
Kapolsek Salahutu Hadiri Launching SPPG di Negeri Suli
Komitmen Bersinar, Warga Binaan Lapas Namlea Periksa Urine
Warga Binaan Lapas Tual Jalani Pemeriksaan Urine Mendadak
Ibadah Kunci Usbu, Doa dan Firman Meneguhkan Warga Binaan
LPKA Ambon Dorong Literasi Digital Anak Binaan melalui Pengenalan Informatika
Petugas Lapas Dobo Sidak Kamar Hunian dan Tes Urine
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIT

Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Sidang TPP Perdana

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:33 WIT

Awal Tahun, Lapas Saparua Periksa Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 10 Januari 2026 - 20:38 WIT

Kapolsek Salahutu Hadiri Launching SPPG di Negeri Suli

Sabtu, 10 Januari 2026 - 19:39 WIT

Komitmen Bersinar, Warga Binaan Lapas Namlea Periksa Urine

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:36 WIT

Warga Binaan Lapas Tual Jalani Pemeriksaan Urine Mendadak

Berita Terbaru

Daerah

Awal Tahun, Lapas Saparua Periksa Kesehatan Warga Binaan

Minggu, 11 Jan 2026 - 07:33 WIT

Daerah

Kapolsek Salahutu Hadiri Launching SPPG di Negeri Suli

Sabtu, 10 Jan 2026 - 20:38 WIT

Daerah

Komitmen Bersinar, Warga Binaan Lapas Namlea Periksa Urine

Sabtu, 10 Jan 2026 - 19:39 WIT

Daerah

Warga Binaan Lapas Tual Jalani Pemeriksaan Urine Mendadak

Sabtu, 10 Jan 2026 - 18:36 WIT