Warga Ambon Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Ambon Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar – Satuan Tugas (Satgas) Ketahanan Pangan (Pangan) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menemukan beras oplosan di gudang CV. Berkat Mulia, Kelurahan Pandan Kasturi Kecamatan Sirimau Kota Ambon, saat operasi pangan, Kamis (24/5/2018).

Tim Satgas Pangan menemukan beras busuk yang dioplos dengan beras berkualitas bagus untuk dijual lagi ke sejumlah toko di Kota Ambon. Beras oplosan itu dimasukan ke dalam kemasan karung beras berkualias dengan ukuran 10 Kg sampai 25 Kg .

“Kita berhasil menemukan pelanggaran di bidang pangan oleh perusahaan dengan melakukan Rekondisi atau mengoplos ulang beras yang sudah rusak (busuk) lalu dikemas ulang, kemudian dijual lagi,” kata Koordinator Satgas Pangan Maluku yang juga Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan dalam keterangan pers di kantornya, kawasan Mangga Dua Ambon, Senin (28/5/2018).

Firman mengungkapkan dalam aksinya, pelaku mengoplos beras busuk dicampur dengan beras lainnya kemudian dikemas dengan kemasan karung beras berkualitas. Setelah itu, pelaku menjual lagi ke toko-toko dengan harga normal untuk meraup keuntungan besar.”Dari temuan kasus ini, kita telah memeriksa beberapa saksi termasuk pemilik perusahan, dan menyita barang bukti sejumlah karung beras oplosan,” kata Firman.

Barang bukti yang disitu adalah beras oplosan, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjahit karung kemasan beras. “Beras rusak ini sudah mereka jual di berbagai toko di Kota Ambon, ada juga yang sudah dibeli warga. Dan kita sudah menyita beras-beras yang tersisa di seluruh toko yang mereka jual,” ungkapnya.

Baca juga :  Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Firman mengatakan, barang bukti yang disita oleh Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Maluku ada 20 karung kemasan 10 Kg dan 25 Kg. “Pemilik perusahan sudah kita periksa dan akan kita tingkatkan sebagai tersangka pekan depan. Untuk perbuatan tersebut, dikenakan Undang-Undang Pangan Pasal 139 Junto Pasal 34 ayat 1 dan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” kata Firman. (Sumber :Terasmaluku)

Berita Terkait

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon
Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan
Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela
Ini Progres Pekerjaan Jembatan Darurat Wai Mert SBT
Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi
BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi
Tutup Rapat komite Pengarah Program Inovasi, Bupati Malra Sampaikan Lima Rekomendasi
Bupati Malra Komitmen Tingkatkan SDM Malra Berkualitas Miliki Inovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 01:14 WIT

Antusias Warga Uritetu Kerja Bakti Bersama Swiss-Belhotel Ambon

Sabtu, 26 April 2025 - 01:07 WIT

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Jumat, 25 April 2025 - 21:53 WIT

Komentar Jatuhkan RBS, Moken Akui Kata-kata Direkayasa Mahulette & Timisela

Kamis, 24 April 2025 - 19:25 WIT

Awal Mei, SBAM Life Festive Hadir Lagi

Rabu, 23 April 2025 - 11:44 WIT

BPJS Kesehatan Perkuat Literasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kalangan Akademisi

Berita Terbaru

Daerah

Jelang HUT Swiss-Belhotel Ambon ke-15, Ini Yang Dilakukan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 01:07 WIT

Pemerintahan

Kemenag Maluku Kembali Bantah Tudingan Badko Inspira Maluku

Jumat, 25 Apr 2025 - 18:56 WIT