Wali Kota Ambon Dorong Pengendalian Sopi, Akses Penjualan Akan Diperketat

Ambon, Salawaku — Pemerintah Kota Ambon mendorong penguatan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman keras (miras), khususnya sopi, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan, persoalan miras tidak hanya berkaitan dengan penertiban perdagangan, tetapi juga memiliki kaitan dengan berbagai persoalan sosial dan keamanan yang terjadi di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Wattimena usai rapat paripurna DPRD Kota Ambon terkait penandatanganan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, penyerahan Ranperda Perubahan APBD 2026, serta tiga Ranperda pada masa persidangan pertama 2026-2027.

Menurut Wattimena, akses masyarakat terhadap sopi perlu dikendalikan melalui pengaturan produksi dan distribusi. Ia menilai, kemudahan mendapatkan miras dengan harga murah dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan.

“Kalau katong sayang warga kota dan generasi muda, mari katong bikin sopi ini susah untuk orang beli. Bukan bikin supaya orang dapat di mana-mana, tapi mesti dikendalikan,” tegas Wattimena.

Ia mengusulkan sejumlah langkah, di antaranya memperketat jalur distribusi, mengatur penjualan melalui agen resmi, serta memperkuat pengawasan terhadap penjualan di luar ketentuan.

Wattimena juga mengaitkan persoalan miras dengan kondisi keamanan di Kota Ambon. Ia menyebut data kepolisian menunjukkan konsumsi miras kerap muncul dalam berbagai kasus yang berujung pada gangguan keamanan maupun kekerasan.

Selain itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak turut menjadi perhatian pemerintah. Wattimena menyebut terdapat 175 kasus kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Setiap kejadian tanya kenapa? Jawabannya: mabuk. Kalau mabuk jadi penyebab utama masalah keamanan di Kota Ambon, kenapa katong biarkan terus?” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Andrias Susanto Nugroho menyatakan dukungannya terhadap langkah pengawasan dan pengendalian distribusi miras.

Menurutnya, sejumlah kasus penganiayaan, pengeroyokan hingga kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani kepolisian kerap berkaitan dengan konsumsi minuman keras.

Ia menilai penguatan regulasi dan pengawasan dapat membantu aparat melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan, sekaligus mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *