AMBON, SALAWAKU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru menemukan dugaaan pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan perhitungan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan itu terjadi di TPS 021 Siwalima, TPS 001 Galai Dubu, dan TPS 001, 002, 003 di Desa Feruni. Untuk itu, Panwascam Pulau-pulau Aru dan Panwascam Aru Selatan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Meskipun pungut hitung sudah selesai, Panwascam Pulau-pulau Aru dan Aru Selatan menemukan adanya dugaan pelanggaran pemungutan dan perhitungan suara. Olehnya itu, rekomendasi PSU dikeluarkan,” ungkap Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun kepada Salawaku.id, Minggu 18/2/24.
Ia mengaku, dugaaan pelanggran di TPS 21 berupa pencoblosan memakai identitas orang lain dan terdapat pemilih yang menggunakan haknya lebih dari satu kali di TPS 001.
Sedangkan anggota KPPS dan saksi partai politik mencoblos surat suara sisa atas kesepakatan bersama di TPS 001, 002, dan 003 Desa Feruni. Ia menegaskan tindakan itu melanggar Pasal 80 ayat 3 PKPU nomor 25 tahun 2023.
“Dugaannya berupa pencoblosan dilakukan menggunakan identitas orang lain, memilih lebih dari satu kali, juga mencoblos surat suara sisa yang dilakukan saksi partai politik dan KPPS di Desa Feruni,” tuturnya.
Kata dia, Panwascam telah membuat rekomendasi dan tinggal menunggu tindak lanjut dari PPK berdasarkan hasil penelusuran KPU.
“Selaku yang menangani Devisi itu, saya berharap KPU tetap tindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam dan melakukan penelusuran sesuai fakta. PSU dan tidaknya ada pada keputusan KPU,” tandasnya.