AMBON, SALAWAKU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Aru menemukan dugaaan pelanggaran terhadap prosedur pemungutan dan perhitungan suara di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dugaan itu terjadi di TPS 021 Siwalima, TPS 001 Galai Dubu, dan TPS 001, 002, 003 di Desa Feruni. Untuk itu, Panwascam Pulau-pulau Aru dan Panwascam Aru Selatan mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Meskipun pungut hitung sudah selesai, Panwascam Pulau-pulau Aru dan Aru Selatan menemukan adanya dugaan pelanggaran pemungutan dan perhitungan suara. Olehnya itu, rekomendasi PSU dikeluarkan,” ungkap Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepulauan Aru, Novita Ohoiulun kepada Salawaku.id, Minggu 18/2/24.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya