Sidang TPP Kanwil PAS Maluku: Optimalkan Program Pembinaan Warga Binaan serta Pastikan Hak dan Kewajiban Terpenuhi Sesuai Ketentuan

Ambon, Salawaku  – Dalam rangka mengoptimalkan program pembinaan warga binaan serta memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban sesuai ketentuan, Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Senin (20/4).

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang TPP Kanwil Ditjenpas Maluku ini dibuka pada pukul 15.00 WIT oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan kinerja di bawah kepemimpinan baru, yang mendorong peningkatan kualitas pembinaan, transparansi, serta profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zulkifli Bintang, menegaskan bahwa sidang TPP memiliki peran strategis dalam memastikan setiap keputusan terhadap warga binaan dilakukan secara objektif, akuntabel, dan berorientasi pada optimalisasi program pembinaan. Ia juga menekankan pentingnya menjamin hak warga binaan tetap terpenuhi, seiring dengan pelaksanaan kewajiban mereka sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Catherian V. Piaculy, menyampaikan bahwa kelengkapan administrasi dan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan secara menyeluruh.

Agenda sidang kali ini membahas permohonan pemindahan narapidana dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai. Dalam pembahasannya, seluruh anggota TPP melakukan penelaahan secara cermat terhadap aspek administratif dan substansi pembinaan, termasuk laporan Litmas, guna memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap mengedepankan kepentingan pembinaan serta pemenuhan hak warga binaan.

Berdasarkan hasil sidang, usulan pemindahan narapidana dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dan disetujui untuk dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek pengamanan dan pembinaan lanjutan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait diharapkan segera menindaklanjuti keputusan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan.

Laporan hasil sidang ini telah disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan informasi sekaligus dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan yang mendukung optimalisasi pembinaan warga binaan di wilayah Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *