Sidak Rutan Ambon, Petugas Temukan Silet, Paku dan Gunting di Blok Anggrek
Ambon, Salawaku– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon memperketat pengawasan di lingkungan hunian warga binaan melalui inspeksi mendadak (sidak) rutin. Dalam pemeriksaan di Blok Anggrek, Kamis (22/10/2026), petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa silet, paku, dan gunting.
Barang-barang tersebut langsung diamankan karena berpotensi disalahgunakan dan dapat mengancam keamanan serta ketertiban di dalam rutan.
Sidak dipimpin Kepala Subseksi Bimbingan Kerja (Kasubsi Bimker), Ode Ena, bersama petugas pengamanan Rutan Ambon. Pemeriksaan menyasar empat kamar di Blok Anggrek, yakni Kamar 1, Kamar 2, Kamar 3, dan Kamar 4.
Petugas melakukan penggeledahan secara menyeluruh terhadap tempat tidur, lemari penyimpanan, barang pribadi warga binaan, serta sejumlah area yang berpotensi dijadikan tempat menyembunyikan barang terlarang.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya benda-benda yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Meta Putra, menegaskan bahwa sidak rutin menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan situasi keamanan di seluruh blok hunian tetap terkendali.
Menurutnya, pengawasan secara konsisten diperlukan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus memastikan seluruh warga binaan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Sidak rutin ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Ambon. Kami ingin memastikan seluruh blok dan kamar hunian terbebas dari barang-barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan,” ujar Meta Putra.
Ia mengatakan, temuan barang terlarang dalam pemeriksaan tersebut menjadi perhatian serius bagi jajaran Rutan Ambon untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat deteksi dini.
Meta juga menekankan pentingnya pelaksanaan pemeriksaan secara berkala, peningkatan kewaspadaan, serta koordinasi antarp etugas guna mencegah potensi gangguan keamanan di dalam rutan.
Sementara itu, Kasubsi Bimbingan Kerja, Ode Ena, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan.
Menurut Ode, barang-barang yang ditemukan langsung diamankan untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggeledahan kali ini kami fokuskan pada Blok Anggrek, mulai dari Kamar 1 hingga Kamar 4. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah barang terlarang berupa silet, paku, dan gunting. Seluruh barang tersebut langsung diamankan karena berpotensi disalahgunakan dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban,” jelasnya.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kepada warga binaan agar tidak menyimpan maupun menggunakan barang-barang yang dilarang. Warga binaan turut diingatkan untuk mematuhi aturan serta menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan hunian.
Ode menambahkan, pengawasan tidak hanya berfokus pada penemuan barang terlarang, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengamanan di setiap blok.
Koordinasi antara jajaran subseksi dan petugas pengamanan pun terus diperkuat agar setiap potensi gangguan dapat diantisipasi sedini mungkin.
Melalui sidak rutin tersebut, Rutan Ambon menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman dan kondusif. Upaya ini diharapkan dapat mendukung kelancaran program pembinaan serta menciptakan suasana hunian yang tertib bagi seluruh warga binaan.

