Seluruh ASN Pemkot Ambon yang Terlibat Koruptor Telah Dipecat

- Kontributor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 09:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh ASN Koruptor di Kota Ambon Telah Dipecat

Seluruh ASN Koruptor di Kota Ambon Telah Dipecat

Seluruh ASN Pemkot Ambon yang Terlibat Koruptor Telah Dipecat – Badan Kepegawaian Kota Ambon, memastikan sejumlah pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ambon yang tersangkut kasus korupsi telah dipecat.

Kepala BKD Kota Ambon, Benny Selanno mengatakan, pemecatan terhadap para pejabat dan ASN koruptor itu sesuai dengan Surat Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Nasional.

Selanno enggan menyebutkan dengan rinci jumlah ASN yang dipecat karena terlibat korupsi. “Yang pasti semuanya sudah selesai (dipecat),” kata Selanno kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (2/5/2019).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASN Pemkot Ambon yang Terlibat Koruptor Telah Dipecat

Dia menjelaskan, para ASN koruptor yang dipecat secara tidak hormat itu telah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Iya prosesnya sudah inkrah. Nanti pak Wali akan menggelar konfrensi pers mungkin sebentar atau paling lambat besok, mungkin beliau sebentar sudah tiba nanti beliau akan menjelaskan secara rinci prosesnya,” ungkapnya.

Baca juga :  “449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Salah satu ASN koruptor di lingkup pemerintah Kota Ambon yang status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa penahanan yaitu mantan Kepala Inspektorat yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Asset dan Keuangan Pemkot Ambon, Jacky Talahatu.

Jacky diputus bersalah dan dihukum selama 1 tahun penjara karena terlibat dalam kasus korupsi taman kota tahun 2012 senilai Rp 1,3 miliar. Dalam kasus itu ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 161 juta.

Dalam kasus itu, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Moritz Lantu juga ikut dihukum penjara selama 1 tahun. Sementara pejabat lainnya Daniel Souhoka yang bertindak sebagai PPK dalam kasus itu dihukum 1,3 tahun.

Baca juga :  “449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Selain itu ASN lainnya yang tersangkut kasus korupsi yakni mantan Sekretaris KPU Kota Ambon, Daniel Russel. Dia dihukum 1,8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana hibah KPU Kota Ambon pada Pilkda 2011 senilai Rp 11,1 miliar.

Dalam kasus itu mantan bendahara KPU Kota Ambon, Heri Leliantono juga dihukum 1,2 tahun penjara. Menurut Selanno semua pejabat koruptor di Pemkot Ambon kini telah dipecat dan tidak lagi menerima haknya sebagai ASN. “Tidak bisa lagi terima haknya (gaji), kan kalau sudah dipecat ya hilang haknya,” katanya. Source (Kompas)

Berita Terkait

“449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah
Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan
Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon
Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita
Wagub: MIP Bakal Jadi Pusat Distribusi Logistik Indonesia Timur
Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter
Usemahu: Rencana Lokasi PSN Pengembangan Pelabuhan Ambon terpadu di Desa Waisarisa Harus Dikaji
Pelayanan JKN Selama Libur Lebaran Tetap Jalan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 22:12 WIT

“449 Tahun di Tengah Kesunyian” Refleksi HUT Kota Ambon dan Kontroversi Sejarah

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:47 WIT

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 02:10 WIT

Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Beri Santunan untuk Yayasan Al Madinah Ambon

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:35 WIT

Cafe Ujung JMP Ambon Berbagi Makanan Berbuka Puasa, Levi: Ini Sudah Jadi Agenda Rutin Kita

Kamis, 20 Maret 2025 - 20:51 WIT

Sita 2 Ton Lebih Sopi, Polresta Musnahkan 1745 Liter

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

Ini Yang Dilakukan Automax Ambon Car Style Di Bulan Ramadhan

Minggu, 23 Mar 2025 - 09:47 WIT