Selly Haurissa : Tak Ada Pungli di Disdukcapil Kota Ambon – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon, Selly Haurissa secara tegas membantah adanya pemberitaan yang beredar bahwa pegawai pada dinas yang dipimpinnya melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen administrasi baik KTP, Kartu Keluarga maupun Akte kelahiran oleh warga.
Menurut Haurissa, pemberitaan tentang pungutan liar yang berlaku di Disdukcapil mulai dari 250 ribu hingga 750 ribu per orang yang melakukan pengurusan dokumen administrasi tidak benar.
Dirinya menyesalkan adanya pemberitaan sepihak yang kebenarannya belum dapat dibuktikan secara yuridis formal, atau adanya temuan di lapangan tentang tindakan menagih pungutan liat yang dilakukan oleh staf dan petugas pada Dinas Catatan Sipil kota Ambon
Oleh karena itu dirinya berharap kepada rekan-rekan media sebelum memberitakan sesuatu, harus disertai dengan bukti yang akurat, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dirinya menjamin jika ada bukti bahwa staf atau petugas pada dinas Catatan Sipil kota Ambon yang sengaja meminta uang pada warga yang mengurus dokumen administrasi maka selaku kepala ia akan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mulai dari teguran, sangksi normatif hingga bisa dilakukan proses hukum. Sejauh ini, sistem yang dibangun, kata Haurissa sudah cukup baik pada dinas yang dipimpinnya, seluruh keperluan masyarakat dalam pengurusan administrasi apapun selalu terlayani dengan sigap dan sudah berbasis online dan mengubah dari cara lama, yakni dengan metode manual.
Sehingga, pihaknya juga sudah menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Penerapan inovasi TTE sebagai upaya memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.
Haurissa mengungkapkan, jika semua pelayanan di Disdukcapil sudah terintegrasi dengan efisien yang berkualitas bagi masyarakat.
Selain itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar jangan mempercayai oknum tertentu yang mengatasnamakan Disdukcapil Kota Ambon sebagai perantara (calo) dalam pengurusan berkas atau dokumen administrasi lainnya.
Mengingat pemberitaan miring mengenai adanya pungli pernah terjadi pada tahun 2018 lalu, saat masyarakat berbondong-bondong untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (Source : DMS)
.