Ambon, SALAWAKU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelayanan dan Penyelenggaraan Haji di Provinsi Maluku kini mulai memasuki tahapan penyempurnaan.
Tahapan penyempurnaan Ranperda setelah Kanwil Kemenag Provinsi Maluku dengan Komisi IV DPRD Maluku melaksanakan uji publik atau penjaringan aspirasi publik di MAN 1 Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (16/2).
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Samson R Atapary mengatakan, ranperda pelayanan dan penyelenggaraan haji saat ini mendapat perhatian menjadi ranperda prioritas. Pihaknya kini melakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat sebagai bagian dari tahapan akademi.