Raja & Bendahara Negeri Ullath Disorot, Temuan Inspektorat Capai Ratusan Juta Diduga Fiktif
Raja & Bendahara Negeri Ullath Disorot, Temuan Inspektorat Capai Ratusan Juta Diduga Fiktif
Malteng, Salawaku- Pengelolaan Pemerintahan Negeri Ullath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya terkait pelaksanaan pemerintahan negeri, tetapi juga pengelolaan anggaran yang dalam hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah ditemukan sejumlah persoalan pertanggungjawaban keuangan.
Sorotan ini turut mengarah pada Raja Negeri Ullath Hans Mourits Nikijuluw dan sejumlah bendahara yang menangani keuangan negeri dalam beberapa tahun anggaran.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat keluhan mengenai pelaksanaan tugas pemerintahan negeri. Dalam salah satu peristiwa, Wakil Bupati Maluku Tengah disebut pernah datang dalam rangka kunjungan ke Negeri Ullath, namun Raja Ullath dikabarkan tidak berada di tempat. Sejumlah persoalan di negeri juga disebut belum terselesaikan.
Namun, klaim mengenai ketidakhadiran maupun dugaan tidak menjalankan tugas selama sekitar dua tahun tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Raja Ullath dan pihak terkait.
Temuan Inspektorat: Rp524,5 Juta Belum Didukung Bukti Sah
Sorotan lebih serius muncul dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Negeri Ullath Tahun Anggaran 2024.
Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan pada 13 Maret 2026 di Kantor Kecamatan Saparua Timur.
Dalam pemeriksaan itu ditemukan belanja sebesar Rp524.573.042 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Bendahara Negeri dan pelaksana kegiatan Tahun Anggaran 2024 diminta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut untuk selanjutnya diverifikasi oleh Sekretaris Negeri.
Apabila penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, maka dana tersebut harus disetorkan kembali ke rekening kas Negeri.
Selain itu, Inspektorat juga menemukan belanja sebesar Rp520.787.823 yang harus dilengkapi dan ditertibkan dokumen pertanggungjawabannya.
Dokumen tersebut diwajibkan berupa kuitansi sesuai ketentuan, lengkap dengan nomor bukti, tanda tangan pihak terkait serta cap yang sah.
Kewajiban Pajak Rp51,9 Juta Ikut Dipersoalkan
Tidak hanya bukti pertanggungjawaban belanja, kewajiban perpajakan juga menjadi bagian dari hasil pemeriksaan.
Bendahara dan pelaksana kegiatan diwajibkan menyetorkan pajak yang telah dipotong sebesar Rp51.915.500 ke kas negara atau daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data pembayaran pajak yang tersedia juga mencatat sejumlah transaksi atas nama Desa Ullath Kecamatan Saparua, dengan NPWP 00.063.495.6-941.000.
Di antaranya terdapat pembayaran pada 15 September 2022 sebesar Rp631.500 dan Rp5.652.800, serta transaksi pada 13 Oktober 2023 sebesar Rp1.947.793.
Adanya data pembayaran tersebut menjadi bagian yang perlu dicermati karena terdapat perbedaan antara pajak yang tercatat telah dibayarkan dengan kewajiban perpajakan yang menurut hasil pemeriksaan Inspektorat masih harus disetorkan.
Bukan Hanya 2024, Pengelolaan Keuangan Tahun Sebelumnya Juga Perlu Dibuka
Persoalan pengelolaan keuangan Negeri Ullath disebut tidak hanya berkaitan dengan Tahun Anggaran 2024.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya pergantian pihak yang menangani posisi bendahara dalam beberapa tahun sebelumnya.
Pada 2017, posisi bendahara disebut dijabat Helga Supusepa Mail. Selanjutnya, pada periode 2018–2020, nama Erick Mail disebut menangani posisi bendahara. Untuk periode berikutnya, terdapat nama Rikson Sapulette sebagai bendahara pada 2024.
Rangkaian pergantian pengelola keuangan tersebut penting ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat persoalan pertanggungjawaban anggaran yang berlanjut dari tahun ke tahun atau setiap periode memiliki persoalan tersendiri.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen APB Negeri, laporan realisasi anggaran, buku kas, bukti transaksi, kewajiban pajak serta tindak lanjut rekomendasi Inspektorat menjadi penting untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Raja Diminta Terbuka soal Pengelolaan Keuangan Negeri
Temuan Inspektorat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau kerugian negara. Namun, besarnya nilai belanja yang belum didukung dokumen pertanggungjawaban membuat persoalan tersebut layak mendapat perhatian publik.
Pemerintah Negeri Ullath telah diminta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dan melaporkannya kepada Kepala Pemerintah Negeri.
Surat pemberitahuan tersebut juga ditembuskan kepada Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Plt. Camat Saparua Timur serta Saniri Negeri Ullath.
Kini publik menunggu kejelasan: ke mana penggunaan anggaran tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas setiap transaksi, apakah seluruh rekomendasi Inspektorat telah ditindaklanjuti, dan bagaimana kondisi pengelolaan keuangan negeri pada tahun-tahun sebelumnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Negeri Ullath, termasuk Raja Negeri Ullath Hans Mourits Nikijuluw dan para pihak yang pernah bertanggung jawab sebagai bendahara.
Sementara itu, Raja Ultah Hans Nikijiluw yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya namun tidak terjawab.
