PPK Proyek Air Bersih Haruku Buka-Bukaan: Tanda Tangan Diduga Dipalsukan, Kejati Maluku Diminta Usut Dalangnya
Ambon, Salawaku — Dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020 memasuki babak baru.
Tim penasihat hukum menyoroti adanya dokumen yang memuat tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut kliennya bukan merupakan tanda tangan asli.
Abdul Basir Latuconsina dan Abdul Safri Tuakia selaku tim Kuasa hukum NH alias Ella PPK 2 Proyek Air Bersih Haruku, menyebut, persoalan tersebut telah disampaikan langsung kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat pemeriksaan tambahan. Kliennya disebut telah memberikan keterangan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tertentu bukan tanda tangannya.
“Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan sudah menjelaskan bahwa itu bukan tanda tangan beliau. Kami mempertanyakan, kalau memang tanda tangan tersebut bukan tanda tangan beliau, siapa yang membuat atau memerintahkan tanda tangan itu dibuat dan kemudian digunakan dalam dokumen,” ujar kuasa hukum di kejati Maluku, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut penting untuk didalami karena dokumen dengan tanda tangan yang dipersoalkan dapat berkaitan dengan proses administrasi maupun pencairan dalam proyek air bersih tersebut.
Kuasa hukum meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang menggunakan dokumen, tetapi juga mengungkap asal-usul dokumen tersebut, termasuk siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan.
“Ini yang menjadi tabir misteri yang harus dibuka oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Kalau memang terbukti bukan tanda tangan PPK, tentu harus dicari tahu siapa yang membuat dan siapa yang memerintahkan,” tegasnya.
Kuasa hukum berharap dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan. Mereka menilai, pengungkapan fakta tersebut dapat membantu penyidik melihat secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.
Selain persoalan tanda tangan, kuasa hukum sebelumnya juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proyek tersebut.
Mereka menegaskan, apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Dengan demikian, perkara tersebut diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang bertanggung jawab secara administratif di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa yang sebenarnya berada di balik setiap keputusan dan dokumen dalam pelaksanaan proyek air bersih Pulau Haruku.
