SALAWAKU, Tujuh unit kendaraan bermotor berhasil ditilang oleh personil Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bersama Ditlantas Polda Maluku.
Kendaraan bermotor yang disita dan disita ini saat pelaksanaan patroli dan razia gabungan, Selasa (20/2/2024).
Patroli ini Gabungan Personil Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bersama personil Ditlantas Polda Maluku ini dilakukan dalam rangka antisipasi balapan liar yang marak terjadi di kota Ambon digelar.
Patroli dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Johanis Titus dimulai Pukul 23.00 WIT hingga Rabu (21/2/2024) pukul 03.00 wit.
Pelaksaan ini dalam rangka pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar yang dilakukan oleh para pemuda antar sesama klub motor (kelompok pemuda) di jalur jalan raya eputaran kota Ambon.
“Pelaksanaan Patroli dilaksanakan pada lokasi – lokasi yang sering digunakan untuk nongkrong nongkrong para Pemuda dan merupakan jalur jalan yang sering dilakukan balap liar oleh kelompok pemuda,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay.
Kasi Humas menjelaskan, rute patroli yang dilalui Jln. A.Y Patty, Jl. D.I Panjaitan, Mardika Jl. Tulukabessy, Jl. Jenderal Soedirman Batu Merah s/d bawah jembatan JMP, Jl. Rijaly, Jl. Pattimura, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Yan Pais (Soema), Jl. Sultan Hairun, JL. Dana Kopra, Jl. Pilip Latumahina (Jalur depan RS. GPM).
Dalam pelaksanaan patroli ditindak lanjuti dengan giat penindakan dengan menempatkan Personil pada beberapa titik di ruas jalan Jl. Yan Paais (gang pos)- Jl. Dana Kopra kota Ambon.
“Sasarannya Kelompok pemuda yang secara berkelompok membawa kendaraan Roda 2 dengan ugal ugalan / balap liar yang tidak tertib berlalu lintas sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kelompok pemuda yang kendaraan Roda dua dengan Knalpot Brong,” ungkap Kasi Humas.
Dikatakan, selama pelaksanaan Patroli dapat mencegah aksi balap liar dan kebut kebutan yang sering dilakukan oleh kelompok pemuda di seputaran kota Ambon.
Kasi Humas menyampaikan, saat rasia telah dilakukan penindakan terhadap para pelanggar yg diduga menjadi bagian dari kelompok pemuda yang sering melakukan aksi balap liar maupun terhadap pelanggar yang kendaraannya menggunakan Knalpot Brong.
Dari penindakan dan penilangan terhadap 7 unit sepeda motor, antara lain 1 unit sepeda motor Hoda Vario No. Pol DE 3562 LJ warna biru, 1 Unit sepeda motor Honda CRV No. Pol DE 5190 NL warna putih pink, 1 unit sepeda motor Suzuki No.Pol DE 4399 AE warna silver orange, 1 unit sepeda motor Honda GL Nomor Polisi DE 3338 AE warna Biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega RR Nomir Polisi DE 2015 LT warna Putih Hitam, 1 Unit sepeda Motor Yamaha Aerox Nomor Polisi DE 2470 NP warna cokelat dan 1 Unit sepeda Motor Yamaha Genio Nomor Polisi DE 4199 NO warna Hitam Merah. (NN)