Ambon, SALAWAKU – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Maluku melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (3/9).
Sebelumnya, Rabu, (kemarin), PKY Maluku melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi (PT) Ambon dirangkaikan dengan pemberian sejumlah majalah dan buku saku kode etik.
Dalam silaturahmi tersebut Koordinator PKY Maluku Amirudin Latuconsina didampingi dua asisten, yakni Marselinus Wokanubun dan Ridwan M. Rolobessy.
Koordinator PKY Maluku Amirudin Latuconsina mengatakan, kunjungan ke kedua institusi tersebut merupakan kunjungan pertama dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Saat ini PKY Maluku menerapkan kebijakan WFO. Jika diamati, kondisi penyebaran covid 19 ini banyak mempengaruhi spirit dalam bekerja. Tentunya hal ini tidak meredup spirit kerja PKY Maluku dalam melakukan koordinasi sebagai upaya mewujudkan peradilan bersih di Maluku,” kata Latuconsina
Dikatakan, kunjungan dimaksudkan selain silaturahmi, juga membicarakan terkait kerja sama antar lembaga dalam upaya mewujudkan peradilan yang berintegritas di seluruh lembaga peradilan di Maluku serta peningkatan kapasitas hakim.
Menurut Latuconsina, peningkatan kapasitas hakim adalah hal mutlak yang harus diperjuangkan oleh KY, karena merupakan tugas berdasarkan amanat konstitusi didalam UU No 18 tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
“Kesejahteraan baik hakim karir maupun ad hoc harus mendapat perhatian serius, hal ini semua akan kami tampung dan akan kami sampaikan ke Komisi Yudisial pusat,” kata Latuconsina.
Sementara itu, Ketua PN Ambon Pasti Tarigan mengatakan bahwa PN selalu siap menerima kritikan dari masyarakat maupun KY terkait perbaikan kinerja lembaga. (RS)