Perkuat Pengawasan Internal Pemasyarakatan Maluku, Kanwil Pas Maluku Kukuhkan Tim Satops Patnal
Ambon, Salawaku — Dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.8-PK.09.02-23 tanggal 1 April 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melaksanakan kegiatan Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Selasa (7/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Kota Ambon beserta anggota Satops Patnal dari masing-masing satuan kerja. Upacara pengukuhan dimulai pada pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro.
Dalam sambutannya, Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan Satops Patnal merupakan langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyampaikan bahwa keberadaan Satops Patnal diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai integritas institusi.
“Satops Patnal harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab serta junjung tinggi komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengukuhan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan komitmen seluruh jajaran.
“Dengan dikukuhkannya Satops Patnal, kami berharap pengawasan internal dapat berjalan lebih optimal. Ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, para Kepala UPT mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH), sementara anggota Satops Patnal menggunakan PDH Patnal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar dengan tetap mengedepankan kedisiplinan dan tata tertib upacara.
Sementara itu, bagi Unit Pelaksana Teknis di luar Kota Ambon, pengukuhan petugas Satops Patnal dilaksanakan secara mandiri di masing-masing satuan kerja, dengan batas waktu paling lambat tanggal 8 April 2026.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Maluku semakin solid dalam menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.


