Para Pakar Hukum: Mardani Maming Tak Bersalah, Harus Dibebaskan

Jakarta, Salawaku-Para pakar hukum menilai terpidana Mardani H Maming (MM), mantan Bupati Tanah Bambu, Kalimantan Selatan, tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Sehingga, harus dibebaskan dari seluruh tuntutan Penuntut Umum.

Di mana, putusan majelis hakim tingkat pertama, banding dan kasasi, dibangun dengan konstruksi hukum berdasarkan asumsi dan imajinasi saja, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum serta tidak berbasis evidence/bukti yang tersampaikan dimuka persidangan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN.BJM. jo Putusan Banding Nomor 03/Pid.Sus-TPK/2023/PT.BJM. jo Putusan Kasasi Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 atas nama terdakwa Mardani H. Maming.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *